GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

Sempat Lakukan Perlawanan, Pelaku Curanmor Menggunakan Sajam Berhasil Dibekuk di Sei Beduk

×

Sempat Lakukan Perlawanan, Pelaku Curanmor Menggunakan Sajam Berhasil Dibekuk di Sei Beduk

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, bersama pelaku Curanmor di Ruli Kampung Aceh, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kota Batam. (Foto : Ist)

Setelah itu, Korban langsung menelpon keponakan Korban dan memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2022, Korban ditemani oleh ponakan Korban ke Polsek Nongsa untuk membuat Laporan Polisi.Β 

Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022, berdasarkan keterangan warga, mengetahui adanya penjualan Sepeda Motor dengan harga yang tidak sewajarnya di Ruli Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selanjutnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPDA Yogi Ditia Permana, melakukan penangkapan terhadap pelaku H yang hendak melakukan penjualan sepeda motor tersebut. 

β€œSaat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan Sajam 1 (satu) buah pisau Sangkur, dan berusaha melarikan diri. Maka dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk. Selanjutnya terhadap Pelaku di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan Pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Sei Beduk.

Betty Novia juga mengatakan, Pelaku H merupakan Residivis terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang baru bebas 6 (enam) bulan lalu. 

β€œAtas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 5 (Lima) tahun penjara. Dan untuk kepemilikan senjata tajam, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman Hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100