Sijori Kepri, Batam — Seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial HL (43) diringkus warga saat sedang melakukan pencurian 10 M kabel Tower milik PT Indosat Ooredoo Hutchison, di Tower Batu 7 Aksara, Kampung Salak, Kelurahan Muka Kuning, Kota Batam. Sementara seorang pelaku lainnya masih buron atau dalam pencarian (DPO).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, mengatakan pelaku berinisial HL (43) melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar dan memotong kabel Tower milik PT Indosat Ooredoo Hutchison. Sementara 1 (satu) pelaku lainnya insial JS masih dalam pencarian (DPO).
“Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Gulung Kabel Feeder Tower sepanjang 10 Meter dan 1 (satu) Buah Tang Potong gagang Warna Merah,” kata AKP Betty Novia, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPDA Yogi Ditia Permana, di Mapolsek Sei Beduk, Sabtu, 28 Mei 2022.
Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2022, sekira pukul 03.00 WIB, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga Saksi 1 (pertama) inisial Z berada di rumah mendengar suara berisik dari Tower.
Setelah itu saksi Z langsung naik ke atas tingkat rumahnya untuk melihat apa yang sedang terjadi, ternyata ada orang yang sedang memanjat tiang tower yang sedang mencuri kabel tower. Kemudian saksi Z langsung teriak maling, bahwa ada yang sedang mencuri kabel tower.
Kemudian warga sekitar keluar dan langsung membantu menangkap pelaku yang sedang mencuri Kabel Tower tersebut.
Setelah dicek, ternyata ada kabel yang hilang berupa 10 M kabel Feeder. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk untuk ditindaklanjuti.
Menerima laporan dari Korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung menuju ke TKP.
Pada saat sampai di TKP, Unit Opsnal melihat penjaga Tower bersama masyarakat sekitar ada mengamankan 1 (satu) orang pria diduga sebagai pelaku pencurian.
“Selanjutnya Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku, dan dilakukan interogasi, diduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tower bersama temannya insial JS, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO),” ungkap Kapolsek.
Kemudian, terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Atas Perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia. (Wak Dar)
















