Setelah dilakukan pengintaian, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, mengatakan, bahwa benar di lokasi tersebut ditemukan tertangkap tangan (OTT) ada Bandar yang sedang menjual chip Higgs Domino kepada pemain.
Pada saat itu, para pemain sedang membeli chip seharga 65.000/ 1 B kepada tersangka berinisial A dan H dengan cara dikirimkan melalui ID akun Higss Domino Bandar kepada akun anggota yang melakukan undercover.
“Juga didapati pemain berinisial AR melakukan bongkar atau penjualan chip/koin sebanyak 5 B dengan harga Rp 60.000/ 1 B atau senilai Rp 300.000 dan diserahkan ke penyelenggara Pelaku berinisial H, dan didapati adanya dugaan tindak pidana Perjudian Online Higgs Domino,” kata Kasat Abdul Rahman.
Kemudian, lanjut Abdul Rahman, diamankan pemilik Warung Kopi, Kasir, serta 8 (delapan) orang yang ada di tempat kejadian. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, yang dapat dijadikan sebagai tersangka adalah 3 (tiga) orang terkait dugaan tindak pidana Perjudian Online Higgs Domino.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti, beserta saksi di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dengan adanya pembeli, ditemukan barang bukti berupa uang dan handphone yang berisi aplikasi Higgs Domino, maka penyelenggara , bandar, serta pemain diamankan dan dilakukan introgasi,” jelas Abdul Rahman.
Kepada masyarakat, Kompol Abdul Rahman mengharapkan, agar jangan menggunakan aplikasi yang terkait dengan perjudian atau yang dapat pergunakan untuk perjudian.
“Bagi masyarakat mengetahui adanya perjudian dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau ke kantor polisi terdekat,” pungkas Abdul Rahman. (Wak Dar)
















