GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIM

Meski Sudah Minta Maaf, Kasus Media vs Ady Indra Pawennari Belum Berakhir

×

Meski Sudah Minta Maaf, Kasus Media vs Ady Indra Pawennari Belum Berakhir

Sebarkan artikel ini
Meski Sudah Minta Maaf, Kasus Media vs Ady Indra Pawennari Belum Berakhir
Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari bersama kuasa hukum. (Foto : Ist)

BATAM – Sengketa antara media siber kepricekdotcom dan Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari, belum sepenuhnya selesai meski permintaan maaf telah disampaikan.

Permintaan maaf terbuka itu diterbitkan pada Kamis, 23 April 2026, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan sebelumnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kuasa hukum Ady Indra Pawennari, Achmad Yani, menyebut langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan media terhadap hasil penilaian Dewan Pers. Ia menilai ralat dan permohonan maaf adalah bagian penting dalam menjaga profesionalisme pers.

“Ralat dan permohonan maaf adalah langkah yang semestinya diambil untuk memulihkan standar profesionalisme media,” kata Achmad Yani dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 April 2026.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada permintaan maaf semata. Menurutnya, dampak dari pemberitaan yang dinilai melanggar kode etik telah menimbulkan kerugian nyata bagi kliennya.

Kerugian tersebut, lanjutnya, tidak hanya dirasakan secara pribadi, tetapi juga menyangkut reputasi organisasi yang dipimpin oleh Ady Indra Pawennari.

“Dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada reputasi kelembagaan yang dipimpin klien kami,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sebagai bentuk upaya pemulihan yang lebih menyeluruh. Opsi yang terbuka meliputi gugatan perdata hingga jalur hukum lain di luar mekanisme Dewan Pers.

“Keputusan akhir ada pada klien kami. Apalagi perkara ini juga telah dilaporkan ke Polda Kepri,” kata Achmad Yani.

Ia menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses etik yang telah berjalan di Dewan Pers. Meskipun demikian, pemulihan nama baik secara utuh dinilai tidak cukup hanya melalui ralat dan permintaan maaf.

“Yang menjadi fokus kami adalah pemulihan nama baik secara tuntas, bukan sekadar formalitas permintaan maaf,” tegasnya.

Sengketa ini bermula dari pemberitaan kepricekdotcom yang diunggah pada 27 Februari 2025, yang kemudian dipersoalkan oleh Ady Indra Pawennari karena dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi merusak nama baik.

Keberatan tersebut kemudian diajukan ke Dewan Pers hingga akhirnya diputuskan bahwa terdapat pelanggaran kode etik dalam pemberitaan tersebut. Rekomendasi untuk melakukan ralat dan permintaan maaf pun dikeluarkan dan kini telah dijalankan oleh pihak redaksi.

Meski demikian, proses hukum di luar mekanisme etik masih menjadi kemungkinan yang terbuka, menandai bahwa sengketa ini belum sepenuhnya berakhir. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100