BATAM – Mantan Direktur Utama Batam Pos, Socrates, menyatakan klaim atas hak pesangonnya didasarkan pada dokumen yang diterimanya setelah memasuki masa pensiun pada 2022. Hal tersebut disampaikan dalam rilis yang diterima redaksi pada Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa setelah mengakhiri masa kerja selama 26 tahun, Socrates menerima Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT Sijori Interbintana Pers serta Surat Kesepakatan Bersama.
Menurut rilis itu, kedua dokumen tersebut menjadi dasar yang disebut Socrates sebagai acuan atas haknya untuk memperoleh uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Masih berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Socrates menyebut nilai hak pesangon dan penghargaan masa kerja yang tercantum dalam dokumen tersebut sebesar Rp772.500.000.
“Setelah pensiun, saya menerima Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja dan Surat Kesepakatan Bersama,” ujar Socrates sebagaimana dikutip dalam rilis tersebut.
Socrates juga menyampaikan bahwa pembayaran hak tersebut menurutnya dibebankan kepada tiga perusahaan di lingkungan Batam Pos Group. Namun, ia menyebut tidak pernah menyepakati mekanisme pembayaran secara bertahap.
“Pesangon saya dibagi tiga perusahaan. Anehnya, kalau mereka tidak sanggup membayar lunas, saya tidak pernah menerima kesepakatan cicilan pesangon saya setiap bulan,” kata Socrates dalam rilis tersebut.
Rilis yang diterima redaksi juga memuat kronologi bahwa Socrates telah menempuh sejumlah langkah penyelesaian, mulai dari mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung.
Selain memuat pernyataan Socrates, rilis tersebut juga mencantumkan keterangan Direktur Utama Batam Pos, Elmi Gusti, yang menjelaskan penghentian pembayaran cicilan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan dan arahan dari pihak yang disebut sebagai pimpinan Riau Pos Group.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi menyajikan informasi berdasarkan rilis yang diterima dari salah satu pihak. Apabila terdapat dokumen tambahan atau penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, pemberitaan akan diperbarui sesuai perkembangan informasi dan prinsip keberimbangan. ***










