ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi.
Instruksi tersebut disampaikan usai Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama DPRD menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Aneng, penyampaian Raperda kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Berdasarkan hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, nantinya akan ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Aneng.
Ia menegaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, pemerintah daerah akan bergerak cepat agar proses evaluasi dapat segera dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Aneng juga meminta BPKPD memastikan seluruh dokumen pendukung telah dipersiapkan secara lengkap sehingga proses evaluasi berjalan lancar.
Sebelumnya, penyusunan Raperda tersebut telah melalui konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau guna memastikan substansi Raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati berharap seluruh tahapan berikutnya dapat diselesaikan tepat waktu sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan menjadi dasar pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. ***
















