GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINI

PTT dan PTK Non ASN Pemprov Kepri Akan Terima Gaji ke 13, Untuk THL?

×

PTT dan PTK Non ASN Pemprov Kepri Akan Terima Gaji ke 13, Untuk THL?

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. (Foto : Ist)
Kepala BPKAD Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati, mengatakan, tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah menganggarkan gaji ke 13 untuk tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK Non ASN.  

Penganggaran gaji ke 13 untuk PTT dan PTK non ASN ini diluar ASN dan PPPK. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke 13 ini akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Gaji ke 13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini. Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada dasarnya,” kata Venni, di Tanjung Pinang, Jumat, 31 Maret 2023. 

Venni juga mengatakan bahwa pemberian gaji ke 13 kepada PTT dan PTK Non ASN, selain untuk memberikan perhatian karena akan menghadapi lebaran, juga untuk memberi motivasi agar lebih semangat dalam bekerja. 

“Seperti yang dikatakan Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai agar mereka lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya gaji ke 13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka,” kata Venni. ***

(red)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100