GESER UNTUK BACA BERITA
BATAM

Mediasi di Disnaker Jadi Bagian Upaya Socrates Menuntut Hak Pesangon

×

Mediasi di Disnaker Jadi Bagian Upaya Socrates Menuntut Hak Pesangon

Sebarkan artikel ini
Socrates menyampaikan proses mediasi di Disnaker Batam terkait klaim hak pesangonnya.
Mantan Direktur Utama Batam Pos, Socrates, menyebut proses mediasi di Disnaker Kota Batam menjadi bagian dari upayanya memperjuangkan penyelesaian hak pesangon berdasarkan rilis yang diterima redaksi. (Foto : Ist)

BATAM – Proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menjadi salah satu langkah yang ditempuh mantan Direktur Utama Batam Pos, Socrates, dalam upayanya memperjuangkan penyelesaian hak pesangon setelah berakhirnya hubungan kerja dengan perusahaan.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Socrates menyebut dirinya bekerja di lingkungan Batam Pos Group sejak 1996 dan mengakhiri masa kerjanya pada 2022 setelah menjabat sebagai Direktur Utama Batam Pos pada periode 2020–2022.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Masih berdasarkan rilis tersebut, setelah pensiun ia menerima Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT Sijori Interbintana Pers beserta Surat Kesepakatan Bersama yang menurut dokumen tersebut mencantumkan hak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp772.500.000.

Dalam rilis yang diterima, Socrates menyatakan pembayaran pesangon tersebut belum dilakukan hingga sepanjang 2023. Ia kemudian menyebut perusahaan mulai melakukan pembayaran secara bertahap, namun menurutnya nominal cicilan yang diterima bervariasi dan belum menyelesaikan seluruh kewajiban yang diklaimnya masih tersisa.

Menurut keterangan dalam rilis, persoalan tersebut selanjutnya dibawa ke mekanisme mediasi di Disnaker Kota Batam. Socrates menyebut proses mediasi berlangsung sebanyak tiga kali dan dihadiri oleh pihak perusahaan.

Masih berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Disnaker Kota Batam disebut telah mengeluarkan anjuran agar pembayaran pesangon dilakukan secara penuh. Setelah proses tersebut, Socrates kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Tanjungpinang pada Oktober 2024.

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa gugatan tidak dikabulkan karena pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara dimaksud. Upaya hukum berikutnya di tingkat Mahkamah Agung juga, menurut rilis tersebut, tidak mengubah status perkara.

Socrates dalam rilis yang diterima redaksi menyatakan tetap berharap penyelesaian hak pesangonnya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai proses mediasi maupun klaim yang disampaikan Socrates dalam berita ini bersumber dari rilis yang diterima redaksi. Pihak Batam Pos sebelumnya juga telah memberikan penjelasan terkait penghentian pembayaran cicilan pesangon pada pemberitaan terpisah, sementara proses penyelesaian sengketa tersebut masih menjadi perhatian para pihak. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100