Menurutnya, kehadiran PT Asinusa memberikan sejumlah manfaat. Manfaat tersebut meliputi penciptaan lapangan kerja atau penyerapan tenaga kerja lokal, memberikan pemasukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ke pemerintah, dan memperbaiki neraca pembayaran melalui layanan kepelabuhanan pada kapal-kapal asing.
Selain itu dapat menarik sektor-sektor hulu termasuk supplier air bersih/air tawar, supplier makanan dan minuman, bahan-bahan pangan, dan logistik lainnya.
Kehadiran ‘negara’ atau ‘Pusat’di Pulau Nipa adalah melalui kementerian-kementerian, seperti Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi , Kementerian Pertahanan/Keamanan, khususnya TNI-AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan (termasuk KSOP Tanjung Balai Karimun), Kementerian PUPR (untuk pengembangan desain dan konstruksi inrastruktur), pihak swasta (PT Asinusa) dan BUMN (Pelindo).
Instansi-instansi Pusat ini tentu harus besinergi dengan pemerintah Provinsi Kepri, dan Kota Batam. Kehadiran pemerintah Pusat di pulau Nipa menstimulasi pengembangan infrastruktur, seperti pelabuhan, listrik, telekomunikasi, teknologi informasi, lahan konservasi, penyediaan air bersih, dan lainnya. Pada gilirannya pengembangan infrastruktur ini mendorong pengembangan investasi, bisnis, dan ekonomi.
Sebagai BUP, penyelenggaraan jasa kepelabuhanan berkaitan dengan supply chain atau logistic. Dalam jangka panjang, dermaga pulau Nipa dimungkinkan dikembangkan secara terbatas (karena keterbatasan lahan) menjadi pelabuhan ekspor/impor dan bongkar/muat, mungkin untuk komoditas tertentu saja.
Sebagai BUP, PT. Asinusa adalah mitra kerjasama dan pemegang konsesi. Dengan demikian kerjasama pemerintah–Badan Usaha (KPBU) ini berskema konsesi. Untuk melaksanakan kegiatan layanan kepelabuhanan sesuai konsesi, diperlukan modal/investasi, terutama untuk pengadaan sarana/prasarana (Capital Expenditure/CAPEX), termasuk kapal tunda (tugboat), AIS (Automatic Identification System), dan lainnya.
“Selain itu modal kerja terutama untuk biaya operasional dan pemeliharaan. Secara umum skema KPBU lainnya antara lain Kontrak Operasi dan Pemeliharaan (O&M), Build-Operate-Transfer (BOT), Design-Build-Finance-Maintenance), dan seterusnya,” pungkas Guru Besar UGM Yogyakarta ini. ***
(red)
















