GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINI

Adanya Gugatan Kewenangan Penyidikan Kejaksaan di MK, Kapuspenkum Kejagung: Waspadai Corruptor Fight Back

×

Adanya Gugatan Kewenangan Penyidikan Kejaksaan di MK, Kapuspenkum Kejagung: Waspadai Corruptor Fight Back

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Ketut Sumedana, memberikan penjelasan kepada para wartawan. (Foto : Ist)

Gugatan-gugatan tersebut sudah keluar dari konteks penegakan hukum modern dan mencederai konstitusi, yakni yang tidak ada satu lembaga pun memiliki kewenangan absolut dari sisi penegakan hukum termasuk Jaksa sebagai dominus litis, yakni pengendali perkara, serta masih mempunyai fungsi koordinasi dengan penyidik dan pengawasan dengan pengadilan maupun lembaga pemasyarakatan. 

Adapun tugas dan kewenangan Kejaksaan yakni penanganan perkara mulai dari hulu sampai ke hilir, serta memastikan penyidikan dari berbagai institusi berjalan baik, sehingga menghasilkan penuntutan dan proses pembuktian yang baik pula. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bahkan dalam proses upaya hukum biasa sampai luar biasa, akan menjadi tanggung jawab Kejaksaan selaku Penuntut Umum dan Jaksa, hingga eksekusi terhadap putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inchract). 

Oleh karenanya, terjadi kekeliruan dengan menempatkan proses penyidikan berdasarkan diferensiasi fungsional yang justru hanya mengkotak-kotakan fungsi masing-masing lembaga, dan menjauhkan sinergitas serta kolaborasi dalam penanganan perkara. 

Hal-hal tersebut menyebabkan terjadinya bolak-balik perkara, menimbulkan ketidakpastian penegakan hukum, dan bahkan manfaat penegakan hukum tidak dirasakan oleh masyarakat.

“Apabila gugatan untuk melemahkan Aparat Penegak Hukum tersebut dikabulkan, maka hal ini sangat bertolak belakang dengan semangat Kejaksaan dalam penanganan perkara mega korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, seperti PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, PT Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma, PT Waskita Karya, impor garam, impor tekstil, dan lain sebagainya,” jelas Ketut.

Maka inilah yang harus disuarakan bahwa kepentingan dan perlawanan para koruptor bukan saja menjadi ancaman penegak hukum, tetapi melumpuhkan semangat pemberantasan korupsi itu sendiri. ***

(Red)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100