BEKASI – Ketua LSM Linap, Baskoro, secara tegas mendesak agar Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi dicopot dari jabatannya. Desakan ini disampaikan menyusul penyertaan modal sebesar Rp35 miliar dari Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Kalau memang benar penyertaan modal itu tanpa Peraturan Daerah yang mengaturnya, maka ini adalah pelanggaran serius. Direksinya harus dicopot!” kata Baskoro kepada media, Sabtu (05/07/2025).
Baskoro menyebutkan, tindakan Pemerintah Kota Bekasi memberikan modal tanpa regulasi yang sah tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Ia menuding ada unsur pemaksaan dalam proses tersebut, bahkan menduga adanya kepentingan politik jelang Pilkada Bekasi 2024.
Baskoro juga menduga adanya kongkalikong antara eksekutif dan legislatif dalam pengesahan anggaran tersebut, mengingat perencanaannya dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya dan realisasinya muncul di tahun politik.
“Mereka mencari-cari alasan seperti proyek strategis nasional untuk menjustifikasi. Tapi itu tetap tak dibenarkan jika tak ada dasar hukum. Ironisnya, usulan sebesar Rp35 miliar itu disetujui begitu saja,” ucapnya.
Dalam keterangannya, Baskoro membeberkan potensi sanksi yang bisa dijatuhkan baik kepada Pemkot Bekasi maupun BUMD yang menerima dana.
Sanksi itu meliputi sanksi administratif dari Kementerian Dalam Negeri, pengembalian dana negara, hingga kemungkinan pidana bagi para pihak yang terlibat.
“Kalau pemerintah daerah bisa sewenang-wenang seperti ini, maka yang dirugikan adalah rakyat. Ini bukan main-main. Harus ada konsekuensinya,” tegasnya.
LSM Linap pun meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK, dan Kementerian Dalam Negeri segera turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan ini.
“Langkah pertama yang harus dilakukan: copot Dirut Perumda Tirta Patriot, agar tidak ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran aturan,” pungkas Baskoro. ***














