Sijori Kepri, Bintan — 2 (dua) Pengunjuk Rasa yang tergabung dalam KC FSPMI Bintan di Kawasan Industri Lobam, Kabupaten Bintan, dinyatakan Reaktif Covid-19, setelah dilakukan Rapid Test oleh petugas medis, Senin, (9/11/2020).
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono S.IK MM, mengatakan, terdapat 2 pengunjuk rasa dengan hasil Reaktif saat dilakukan Rapid Test oleh petugas medis. Selanjutnya kedua orang tersebut langsung dilakukan karantina untuk diambil tindakan sweb.
“Apabila hasil sweb positif, maka akan di tracking yang bersentuhan dan dekat dengan yang bersangkutan, dan Satgas Covid-19 akan laksanakan sweb guna tracking lanjutan,” kata Bambang Sugihartono, Selasa, (10/11/2020).
Kapolres menjelaskan, bahwasannya kegiatan unjuk rasa itu diperbolehkan, namun untuk situasi saat ini lebih baik tidak dilakukan, dikarenakan saat ini wilayah kita merupakan salah satu wilayah yang masih terdampak oleh pandemic Covid-19.
“Kegiatan unjuk rasa ini dapat menimbulkan efek buruk bagi para pendemo ataupun petugas, karena kurang dan minimnya kepatuhan protokol kesehatan yang diterapkan, seperti menjaga jarak. Sungguh disayangkan jika hal ini akan menjadi penyebab banyaknya mayarakat Kabupaten Bintan terpapar Covid-19,” jelasnya.
Dengan adanya unjuk rasa para buruh, Polres Bintan menurunkan personilnya untuk mengamankan kegiatan tersebut sebanyak 500 personil yang tergabung dari TNI, Brimob Polda Kepri, Polres Tanjungpinang, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Bintan.
















