
BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kembali memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030.
Semula, pendaftaran hanya dibuka pada 11–20 Agustus 2025, lalu diperpanjang hingga 3 September 2025. Berdasarkan Pengumuman Nomor: 03/Pansel/BPSK-BTM/IX/2025, kini batas waktu pendaftaran kembali diperpanjang hingga 15 September 2025 pukul 16.00 WIB.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kepri sekaligus Sekretaris Tim Pemilih, Novianto, S.E., M.Si, mengatakan perpanjangan ini dilakukan agar masyarakat, khususnya unsur konsumen, memiliki kesempatan lebih luas untuk berpartisipasi.
“Fungsi dan peran BPSK sangat penting bagi masyarakat. Dengan adanya perpanjangan waktu, kami berharap semakin banyak masyarakat yang ikut serta, sehingga BPSK Batam ke depan semakin kuat dalam memberikan perlindungan konsumen,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Persyaratan Khusus untuk Unsur Konsumen
Selain persyaratan umum, calon dari unsur konsumen diwajibkan merupakan anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di wilayah kerja Kota Batam dengan masa keanggotaan paling sedikit satu tahun, serta telah terdaftar oleh pemerintah.
Persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diakses secara lengkap melalui tautan resmi:
https://drive.google.com/drive/folders/1h7OUC1qbgcFToKi1uQw-Ac0iCZxHp_Ki
Jadwal Terbaru Seleksi BPSK Kota Batam
- Perpanjangan Pendaftaran: 9–15 September 2025
- Verifikasi Kelengkapan Administrasi: 16 September 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 17 September 2025
- Pengumpulan Karya Tulis: 18–22 September 2025
- Tes Tertulis: 23 September 2025
- Uji Wawancara: 24–25 September 2025
- Penetapan Calon Hasil Uji Tes dan Kelayakan: 26 September 2025
- Pengumuman Hasil Pemilihan: 29–30 September 2025
Pemerintah Provinsi Kepri menegaskan bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan lebih lanjut bila ada penyesuaian.
Masyarakat yang berminat dapat mendaftar langsung di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri (Gedung Sultan Mahmud Riayat Syah – B1 Lt. 3, Dompak, Tanjungpinang) atau di Kantor BPSK Kota Batam (Jl. Ahmad Yani Ruko Taman Niaga Blok M No. 03 Sukajadi, Batam).
Pemprov Kepri berharap, melalui seleksi yang terbuka dan ketat ini, BPSK Batam dapat semakin berperan aktif dalam memberikan perlindungan konsumen sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat di Kota Batam.
















