Sijori Kepri, Jakarta β Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, melalui laman Kemenpan RB, mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
βPermen PANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,β kata Alex, pada kegiatan Sosialisasi Permen PANRB No 20 Tahun 2022, secara virtual, Kamis, 9 Juni 2022.
Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh 2 (dua) kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.
“Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi,” ujarnya.
















