HEADLINEHUKRIMPOLRIRIAU

Diduga Jadi Kurir sekaligus Pengedar Narkoba, Polres Kepulauan Meranti Amankan 2 Warga Selat Panjang: 1 Masih Dibawah Umur

×

Diduga Jadi Kurir sekaligus Pengedar Narkoba, Polres Kepulauan Meranti Amankan 2 Warga Selat Panjang: 1 Masih Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Diduga Jadi Kurir sekaligus Pengedar Narkoba, Polres Kepulauan Meranti Amankan 2 Warga Selat Panjang. (Foto : Ist)

SELAT PANJANG – Polres Kepulauan Meranti melalui Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten termuda di Provinsi Riau.

Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (17/12/2024) sekira pukul 19.00 WIB, personel berhasil menyita 69 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 171 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dua pria terduga pelaku, yakni RK (16) dan UDW (19), warga Selat Panjang, diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, IPTU Suryawan Fadli, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah RK di Desa Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.

“Kami telah melakukan penyelidikan selama satu minggu. Berdasarkan pengamatan, lokasi tersebut kerap dikunjungi orang yang tak dikenal, diduga untuk transaksi narkoba,” ujar IPTU Suryawan, Rabu (18/12/2024).

Pada hari penggerebekan, Tim Unit II Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti bergerak menuju rumah RK dan mendapati kedua terduga pelaku di dalamnya.

Penggeledahan yang disaksikan aparat RT setempat mengungkap adanya 69 paket sabu yang terbungkus rapi dalam beberapa plastik klip bening.

Dari penggeledahan, ditemukan paket-paket sabu dengan rincian sebagai berikut:

  • 7 paket senilai Rp80.000
  • 22 paket senilai Rp100.000
  • 11 paket senilai Rp150.000
  • 4 paket senilai Rp500.000
  • 18 paket senilai Rp2.000.000
  • 7 paket senilai Rp4.000.000

Selain itu, barang bukti lainnya yang disita antara lain:

  • 3 unit ponsel
  • 2 butir pil ekstasi merk Mahkota Kuning
  • 10 butir pil Happy Five
  • Uang tunai Rp84.000
  • 1 unit sepeda motor Scoopy hijau
  • 4 pack plastik klip bening

IPTU Suryawan menyatakan, kedua tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah peraturan lain terkait psikotropika dan peradilan anak.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan. Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal barang serta jaringan yang terlibat,” tutup IPTU Suryawan.

Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran narkoba, yang terus menjadi ancaman serius di wilayah tersebut. ***

banner 200x200
Follow