“Sampai tadi pada hari ini kita minta setifikatnya mana? Kan baru katanya. Buktinya mana? Makanya tadi kita minta mana suratnya. Tadi sudah saya katakan, walaupu ada sertifikatnya, tapi peruntukanya untuk apa,” kata Ashadi.
Ia menambahkan, bukan berarti jika seseorang itu sudah memiliki sertifikat, maka dia sudah bebas untuk membangun, karena kita punya perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Disitu sudah diatur wilayah ini untuk apa. Ada namanya RTH, ada namanya pemukiman kerapatan sedang, tinggi, dan rendah,” terangnya.
Sementara pihak yang melakukan pemasangan batu miring mengatakan, tidak ada niat melakukan penimbunan, hanya untuk mencegah jangan longsor.
“Sampai hari ini saya tidak ada melakukan kegiatan penimbunan. Batu miring itu gunanya supaya tanah dipinggiran sungai tidak turun ke alur sungai,” katanya.
Namun Ashadi menanggapi bahwa itu hanya modus saja. “Ini modus kedua. Modus yang pertama itu yang disebelah sana,” kata Ashadi, menunjuk yang diseberang sungai.
Ashadi mengatakan, bahwa ia tidak ada urusan dengan orang yang melakukan pemasangan batu miring, tapi tugasnya (DPRD) adalah mengawasi pemerintah untuk penegakan Perda.
“Dalam RDTR, kebetulan saya dan ibu Ismiati berada di Pansus tersebut, bahwa katika status itu hutan lindung, bukan berarti menggugurkan status sertifikatnya, tapi peruntukannya. Kalau badan sungai, tentu itu alur sungai. Hari ini kebetulan belum ada bencana. Kedepannya nanti siapa tahu terjadi bencana (banjir) tersebut,” katanya. (FD)