TANJUNGPINANG (SK) — Rumah dan Toko (Ruko) lantai 2 di sebelah Pasar Bintan Center (Bincen) Blok D Nomor 10, Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 9, Kota Tanjungpinang di segel petugas gabungan dari kepolisian dan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kamis (12/03/2015) sekitar pukul 14.30 Wib siang.
Diduga, dilokasi itu telah menyimpan daging ayam kadaluarsa (tiren) yang diindikasikan diperjualbelikan di pasar Bincen.
Pantauan dilapangan, sejumlah masyarakat terlihat ramai dilokasi tersebut. Didalam Ruko, tampak beberapa frezer (kulkas) penyimpanan daging ayam berukuran besar berjejer rapi. Aroma busuk yang sangat menyengat menyeruak dari dalam Ruko hingga keluar.
Bukan hanya warga, Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah bersama petugas BPOM, Kepala Dinas Kesehatan Rustam, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Surjadi dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Irianto termasuk petugas dari Dinas KP2KE juga berada lokasi yang dimaksud.
Disela-sela peninjauan ke Ruko itu, Lis Darmansyah mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli daging. Jangan hanya diliat fisiknya saja, melainkan aspek kesehatannya juga.
“Inikan bukan hanya berdampak kepada satu orang, tapi banyak pihak. Dengan adanya masalah ini, paling tidak kita antisipasi terhadap peredaran daging tak layak dijual yang bereadar dipasar pasar,” kata Lis.
Bukan hanya masyarakat, Lis juga berpesan kepada para pedagang daging, agar menjual produk yang sehat serta memperhatikan aspek-aspek izin yang layak.
“Katanya ini sudah beberapakali diminta dan beberapakali dibina. Inikan lokasi penyimpanan daging. Kita akan cek izinnya, kelayakan dan kepatutannya,” tegas Lis.
Pemilik daging ayam Jasri membantah telah menjual ayam tiren.
“Aroma bau menyengat itu, karena pagi ada potong ayam disitu. Itukan tempat belum dibersihkan, tentu bau lantainya bukan berasal dari dalam kulkas. Namanya tempat pemotongan ayam tentu bauk. saya numpang di Ruko itu,” kilah Jasri.
Jasri mengaku bahwa ayam tersebut dipotongnya mulai pukul 04.00 Wib subuh. Kemudian dibawa ke pasar Bincen untuk dijual.
“Kalau ayamnya ada sisa saya masuk ke kulkas. Jadi tak benar, itukan merusak nama baik saya sebenarnya. Namanya bangkai ayam itukan ayam tiren. Kita gak ada pakai apa-apa. Yang dijual untuk dikomsumsi masyarakat ayam yang sehat bukan tiren,” tegasnya.
“Sebenarnya saya keberatan kalau Ruko disegel. Kalau ternyata tak benar bagaimana?. Ini belum apa-apa main segel aja. Kalau sudah terbukti baru ditutup saya tak masalah. Lagipula ngambil sampel dagingnya itu sudah sering tapi tak ada masalah apa-apa. Ini sudah yang kesekian kali dan belum pernah ada apa-apa bukti bermasalah ayam saya itu,” sambung Jasri kembali. (SK-RUD)