TANJUNG PINANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam.
Periode dugaan penyalahgunaan ini berlangsung dari tahun 2015 hingga 2021. Kedua tersangka yang ditahan pada Senin (04/11/2024) berinisial AL dan S.
- Tersangka AL menjabat sebagai Direktur PT Gemmalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana.
- Tersangka S adalah Direktur Utama PT Segera Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudra.
Kedua perusahaan yang dikelola tersangka awalnya tidak memiliki izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dari Kementerian Perhubungan.
Setelah beroperasi tanpa izin, keduanya beralih menjadi PT Gema Samudera Sarana dan PT Segera Catur Perkasa dengan izin baru.
Meski begitu, mereka diduga tidak menyetorkan bagi hasil atau sharing pendapatan yang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dialokasikan untuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kerugian Negara Mencapai Rp9,63 Miliar dan USD 46.252
Laporan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau mengungkap bahwa tindakan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp9,63 miliar dan USD 46.252.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, SH MH, menyatakan bahwa penahanan kedua tersangka akan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjung Pinang untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk menindak pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini. ***














