Sijori Kepri, Bintan — Mencuri di Jalan Nusantara KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, 2 (dua) pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial RZ dan AG, berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, saat berada di Hotel di Kota Batam.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim, membenarkan telah terjadi pencurian di rumah korban bernama Kuanto, di Jalan Nusantara KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
“Kedua pelaku sudah kita amankan, berikut barang bukti dan handphone milik korban disebuah Hotel di Kota Batam,” kata AKP Ulil Rahim, Jumat, (15/11/2021).
Kronologis kejadian berawal pada Minggu, (19/09/2021), pelaku dan korban bertemu di jalan Wacopek, Kijang. Saat itu pelaku mengatakan kepada korban, bahwa pelaku ingin mencari keluarganya di Tanjung Pinang, namun tidak ketemu. Dan pelaku ingin menumpang tidur di rumah korban.
“Karena korban merasa iba, meski antara pelaku dan korban tidak saling kenal, akhirnya korban mengizinkan kedua pelaku menumpang di rumahnya,” ungkap AKP Ulil Rahim.
Kemudian, pada Sabtu, (02/10/2021), dini hari, saat korban sedang tertidur pulas, ternyata pelaku diam-diam mengambil sepeda motor dan barang-barang milik korban, lalu melarikan diri.
Ulil menjelaskan, bahwa pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, yang rencananya barang hasil curian tersebut akan dijual. Namun sebelum berhasil terjual, pelaku lebih dulu diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Dan pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.
“Saat dilakukan penangkapan Barang-barang milik korban masih utuh dan diamankan juga oleh anggota sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” ujar Ulil Rahim. (R Rich)














