Sijori Kepri, Karimun — Lagi, 3 (tiga) warga Kabupaten Karimun berinisial G, E, dan inisial R alias H, ditangkap Satpolairud Polres Karimun, karena melakukan rekrutmen dan pengiriman 8 (delapan) orang korban Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal atau non prosedural asal Lombok Provinsi NTB.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, melalui Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir, mengatakan, penangkapan ke 3 (tiga) tersangka oleh Satpolairud Polres Karimun ini, karena ketiga tersangka adalah kelompok yang saling berkaitan, dan mereka mempunyai peran dan tugasnya masing-masing.
“Dimana tersangka inisial G sebagai perekrut calon PMI, inisial E sebagai penjemput dan inisial R alias H sebagai tekong boat yang akan membawa korban calon PMI ke Malaysia,” kata AKP Binsar Samosir, yang turut dihadiri Kepala BP2MI Karimun, Ronal, Rabu, (26/01/2022).
Kronologis penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari 8 (delapan) orang calon PMI berasal dari Lombok, Provinsi NTB. Mereka berangkat dari Lombok pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022.
Setiba di Kota Batam, 8 (delapan) orang calon PMI dijemput Tersangka G, kemudian sebagian calon PMI diinapkan di rumah tersangka dan sebagian PMI lagi diinapkan di hotel.
“Setibanya di penginapan pukul 17.00 WIB, salah seorang PMI berinisial P dipanggil oleh tersangka G untuk menyerahkan uang sebesar Rp 32.500.000 (Tiga Puluh Dua Juta enam Ratus ribu Rupiah) yang telah dikumpul dari para korban Calon PMI,” ungkap Binsar Samosir.
Kemudian, pada hari Minggu, tanggal 23 Januari 2022 pukul 11.00 WIB, ke 8 (delapan) orang PMI tersebut diberangkatkan oleh Tersangka G menuju Tanjung Balai Karimun, untuk diserahkan kepada Tersangka R alias H.
Setiba di Tanjung Balai Karimun, para calon PMI tersebut telah ditunggu untuk dijemput oleh Pelaku E, sesuai pesanan dan perintah dari Tersangka R alias H, agar ke 8 (delapan) orang PMI tersebut diantar ke Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun untuk diserahkan kepadanya.
Selain ketiga tersangka, lanjut Binsar Samosir, sejumlah Barang Bukti yang telah diamankan diantaranya, Identitas Tersangka, Identitas Calon Korban PMI, ATM BNI dan Buku Rekening yang digunakan Tersangka dalam menjalankan perannya, uang korban calon PMI yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 32.500.000,- (tiga puluh dua lima ratus ribu rupiah) oleh Tersangka G ini ditransfer rekening BNI R alias H sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
“Kita sudah berkoordinasi dengan BP2MI Kabupaten Karimun terkait dengan pengembalian ke daerah asal korban. Dan kepada para tersangka akan kita sangkakan pasal 81 Jo 86 undang-undang nomor 18 tahun 2017, dengan ancaman pidana paling lama 10 sepuluh tahun penjara,” pungkas Binsar Samosir. (Yad)














