Kapolsek Sagulung, IPTU Nyoman Ananta Mahendra, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPDA Yudha Firmansyah, mengatakan, kronologis dari aksi kedua pelaku pencurian tersebut berawal pada hari Jumat, 3 Maret 2023, sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidak berada di rumah.
Kemudian, korban dihubungi oleh tetangganya dan diberitahu bahwa rumahnya telah dimasuki maling, dengan cara merusak gembok pintu rumah.
“Setelah dicek, korban mendapati bahwa rumahnya sudah berantakan, serta barang-barang berharga milik korban raib digondol maling,” ujar Yudha, kepada wartawan, kemarin.
Disampaiakan Yudha lagi, bahwa kedua pelaku pencurian tersebut berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih abu-abu beserta BPKB dan 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 1.16 gram.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 12 juta,” ungkap Yudha.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Yudha, kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolsek Sagulung, berserta barang bukti.
“Saat ini kedua pelaku kita lakukan proses lidik dan percepatan pemberkasan untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses lebih lanjut,” pungkas Yudha. ***
(afr)














