GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMPOLRI

Luar biasa !!! Dalam Sepekan Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Jajaran Ungkap 4 Kasus PMI Non Prosedural, 4 Pelaku Ditangkap di Batam

×

Luar biasa !!! Dalam Sepekan Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Jajaran Ungkap 4 Kasus PMI Non Prosedural, 4 Pelaku Ditangkap di Batam

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, bersama 4 pelaku PMI Non Prosedural. (Foto : Ist)

BATAM — Luar biasa, dalam sepekan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono beserta jajaran berhasil mengungkap sekaligus 4 (empat) kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

Pengungungkapan 4 Kasus PMI ini tentu menjadi sebuah prestasi yang  membanggakan dan patut diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bagaimana tidak, Kasat Reskrim Polresta Barelang beserta jajaran gencar-gencarnya memberantas segala tindakan yang melanggar hokum, termasuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural. 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, menyampaikan, kasus pertama tindak pidana orang atau perseorangan dilarang menempatkan pekerja Migran Indonesia ke luar negeri yang terjadi di Perumahan Bukit Raya II Blok C2 No 02, Batam Kota, Batam, Rabu, 7 Juni 2023 lalu, sekira pukul 18.00 WIB, dengan Korban SM (31) perempuan dan menetapkan 1 (satu) orang pelaku berinisial EW (43) perempuan.

“Kemudian, disusul dengan kasus serupa di Perumahan Greenland Blok E2 no 21 Batam Kota, Batam. Jum’at 9 Juni 2023 lalu, sekira pukul 13.30 WIB dan menetapkan 1 (satu) tersangka perempuan berinisial Y (39) dan 1 (satu) Korban S (45) perempuan asal Bandung, Jawa Barat,” kata Budi Hartono, Senin, 12 Juni 2023, sore.

Dan ke 3 (tiga) terjadi di Perumahan Bisa Asri III Blok A4 no 13 Nongsa, Batam Kota Batam, Jum’at 9 Juni 2023, sekira pukul 14.30 WIB dan telah menetapkan 1 (satu) tersangka seorang perempuan berinisial MM (36) dan 2 (dua) Korban TS (34) perempuan dan PPA (34) perempuan yang berasal dari Lampung dan Lumajang, Jawa Timur.

Dan yang terakhir terjadi di Parkiran Bandara Hang Nadim, Batam. Jum’at, 9 Juni 2023, sekira pukul 20.00 WIB dan telah menetapkan tersangka KS (42) berjenis kelamin laki-laki dan Korban AT (33) laki-laki dan AS (50) laki-laki yang sama-sama berasal dari Jawa Timur.

“Jadi, total 4 (empat) orang yang diduga Pelaku dan telah kita amankan,” ujar Budi Hartono.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi Masyarakat, bahwa adanya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural kepada unit 6 (enam) Satreskrim Polresta Barelang. Kemudian personil unit 6 Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat dan lakukan penyelidikan dan interogasi terhadap saksi-saksi.

“Adapun tujuan dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut akan bekerja ke luar negeri, yakni Singapore dan Malaysia melalui pelabuhan internasional Batam Center, Kota Batam,” katanya.

Kemudian, terhadap seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), serta Pengurus dibawa ke Polresta Barelang, guna dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan, pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagamana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Ancaman Pidananya paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling lama Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah),” pungkas Budi Hartono. ***

(Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100