GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMPOLRIRIAU

Kronologis Penangkapan Nahkoda dan ABK Kapal KM Tuah Reza asal Meranti saat Hendak Nyebrang ke Karimun

×

Kronologis Penangkapan Nahkoda dan ABK Kapal KM Tuah Reza asal Meranti saat Hendak Nyebrang ke Karimun

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Polres Meranti berhasil menggagalkan Penyelundupan 25 Ton Kayu Ilegal dengan tujuan Kabupaten Karimun
Tim Gabungan Polres Meranti berhasil menggagalkan Penyelundupan 25 Ton Kayu Ilegal dengan tujuan Kabupaten Karimun. (Foto : Ist)

MERANTI – Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan pengiriman 25 ton kayu olahan ilegal yang hendak diselundupkan ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal KM Tuah Reza. Penangkapan terjadi di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Selasa (3/6/2025) dini hari.

Kapolres Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Satpolairud dan Satreskrim berdasarkan laporan masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Kapolres, informasi awal diperoleh pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Tim menerima kabar akan adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal yang akan keluar dari wilayah Kepulauan Meranti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak menggunakan speed boat menyusuri perairan Desa Kampung Balak hingga ke perairan Selat Ringgit pada dini hari.

Sekira pukul 05.30 WIB, tim mendapati kapal kayu bermuatan besar sedang berlayar menuju perairan Selat Air Hitam. Saat dihentikan dan diperiksa, kapal tersebut diketahui bernama KM Tuah Reza, yang mengangkut tumpukan kayu olahan tanpa dokumen sah.

“Tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan menghentikan kapal tersebut. Setelah dicek, kapal membawa 25 ton kayu olahan dan tidak memiliki surat keterangan resmi,” jelas AKBP Aldi.

Di atas kapal, petugas mendapati nahkoda berinisial JI (41) dan anak buah kapal RO (27). Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku bahwa muatan kayu akan dibawa menuju Kabupaten Karimun dan milik seseorang berinisial AD.

Keduanya langsung digiring ke Kantor Unit Patroli Polres Kepulauan Meranti bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

β€œBarang bukti dan para pelaku telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas praktik illegal logging di wilayah hukum Polres Meranti,” tegas Kapolres. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100