MERANTI β Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan kapal kayu bermuatan 25 ton kayu olahan ilegal di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Selasa (3/6/2025) dini hari. Kapal bernama KM Tuah Reza tersebut ditangkap bersama nahkoda dan anak buah kapal (ABK) saat sedang berlayar menuju Tanjung Balai Karimun.
Kapolres Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Satpolairud dan Satreskrim Polres Meranti.
βYa, benar Tim gabungan Polres Meranti berhasil mengamankan satu unit kapal dan barang bukti 25 ton kayu ilegal logging yang akan dibawa ke Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,β ujar AKBP Aldi Alfa Faroqi.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim pada Senin malam (2/6/2025), mengenai adanya aktivitas pengeluaran kayu olahan tanpa dokumen dari wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tim langsung bergerak menyusuri perairan menggunakan speed boat dan mendapati kapal mencurigakan pada Selasa pagi sekira pukul 05.30 WIB.
βTim melihat kapal sarat muatan tengah menuju perairan Selat Air Hitam. Saat dihentikan, diketahui kapal itu bermuatan kayu olahan dan tidak dilengkapi dokumen resmi,β jelas Kapolres.
Dalam pemeriksaan awal, nahkoda berinisial JI (41) dan ABK RO (27) mengaku bahwa kayu olahan sebanyak 25 ton tersebut akan dikirim ke Karimun dan seluruhnya merupakan milik seseorang berinisial AD.
Tanpa surat keterangan sah, kapal, muatan, dan awak langsung diamankan ke Kantor Unit Patroli Polres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut.
Langkah cepat Polres Meranti ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas illegal logging yang merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan. ***














