GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Empat Tersangka Kasus Penadahan Sepeda Motor Honda Scoopy di Tanjungpinang Berdamai

×

Empat Tersangka Kasus Penadahan Sepeda Motor Honda Scoopy di Tanjungpinang Berdamai

Sebarkan artikel ini
Empat Tersangka Kasus Penadahan Sepeda Motor Honda Scoopy di Tanjungpinang Berdamai
Empat Tersangka Kasus Penadahan Sepeda Motor Honda Scoopy di Tanjungpinang Berdamai. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG – Empat tersangka kasus penadahan sepeda motor Honda Scoopy warna biru milik warga Tanjungpinang akhirnya berdamai dengan korban. Dengan adanya kesepakatan damai ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).

Ekspose permohonan penghentian penuntutan dilakukan Kepala Kejati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, bersama Wakajati Kepri, para Kasi Bidang Pidum Kejati Kepri, Kajari Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis, Kasi Pidum, serta jajaran Pidum Kejari Tanjungpinang. Proses ini dilakukan secara virtual di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, Senin (10/11/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini bermula pada 23 Desember 2024, saat dua pelaku pencurian bernama Ahmad Andrean dan Galih Fuji mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan nomor polisi BP 2503 HT milik Bungsu Rianto di kawasan Jembatan Dompak, Tanjungpinang.

Setelah mencuri, keduanya mengubah warna motor menjadi hijau-putih agar tidak mudah dikenali.

Untuk menjual hasil curian tersebut, keduanya meminta bantuan Eka Mulyaratiwi. Eka kemudian menghubungi Punia Manurung alias Mami, yang lalu mengajak Zulkarnain Harahap untuk mencarikan pembeli. Zulkarnain menawarkan motor itu kepada Devyroyda Hutapea alias Ayu dengan harga Rp2.800.000.

Transaksi terjadi pada 23 Januari 2025. Dari hasil penjualan, Ahmad Andrean dan Galih Fuji mendapat bagian Rp1.400.000, Eka Mulyaratiwi memperoleh Rp1.100.000, sementara Punia Manurung dan Zulkarnain Harahap masing-masing mendapat Rp150.000.

Berdasarkan hasil ekspose, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan perkara ini karena memenuhi seluruh syarat keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 jo. Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Syarat tersebut antara lain: adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan para tersangka, para tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta para tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban yang kemudian telah memaafkan mereka.

Selain itu, masyarakat sekitar juga memberikan respons positif terhadap penyelesaian perkara ini, karena dinilai dapat menjaga keharmonisan sosial di lingkungan tempat para pihak tinggal.

Kepala Kejari Tanjungpinang pun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sebagai wujud kepastian hukum yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang bebas bagi pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya.

“Keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” tegas Jehezkiel.

Ia menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif menekankan pada pemulihan keadaan seperti semula, dengan menjaga keseimbangan perlindungan antara korban dan pelaku.

“Berhasilnya penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ ini adalah bukti nyata komitmen Kejati Kepri dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berempati,” ujarnya.

Menurutnya, Kejati Kepri berkomitmen menegakkan hukum yang memberi manfaat sosial.

“Kami memastikan bahwa korban telah memaafkan dan kerugiannya telah dipulihkan. Ini menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak dan menciptakan kedamaian di tengah masyarakat,” pungkasnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100