GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Kejati Kepri Hentikan Tuntutan Kasus Penadahan Empat Tersangka di Tanjungpinang

×

Kejati Kepri Hentikan Tuntutan Kasus Penadahan Empat Tersangka di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri Hentikan Tuntutan Kasus Penadahan Empat Tersangka di Tanjungpinang
Kejati Kepri Hentikan Tuntutan Kasus Penadahan Empat Tersangka di Tanjungpinang. (Foto :Ist)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Kepala Kejati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara pertolongan jahat atau penadahan dengan empat tersangka. Ekspose tersebut dilakukan secara virtual di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, pada Senin (10/11/2025).

Ekspose ini diikuti oleh Wakajati Kepri, para Kasi Bidang Pidum Kejati Kepri, Kajari Tanjungpinang Rahmad Surya Lubis, Kasi Pidum, serta jajaran Pidum Kejari Tanjungpinang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Perkara yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) ini melibatkan empat tersangka, yakni Punia Manurung alias Mami, Devyroyda Hutapea alias Ayu, Eka Mulyaratiwi alias Eka, dan Zulkarnain Harahap. Keempatnya dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kasus ini bermula pada 23 Desember 2024 ketika dua pelaku pencurian, Ahmad Andrean dan Galih Fuji, mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna biru milik Bungsu Rianto di Jalan Jembatan Dompak, Tanjungpinang. Motor tersebut kemudian diubah warnanya menjadi hijau-putih.

Kedua pelaku lalu meminta bantuan Eka Mulyaratiwi untuk menjual motor hasil curian itu. Eka menghubungi Punia Manurung, yang kemudian melibatkan Zulkarnain Harahap untuk mencarikan pembeli. Zulkarnain menawarkan motor itu kepada Devyroyda Hutapea dengan harga Rp2.800.000.

Transaksi terjadi pada 23 Januari 2025. Dari hasil penjualan, Ahmad Andrean dan Galih Fuji mendapat bagian Rp1.400.000, Eka Mulyaratiwi Rp1.100.000, sementara Punia Manurung dan Zulkarnain Harahap masing-masing mendapat Rp150.000.

Berdasarkan hasil ekspose, Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut dengan pertimbangan bahwa kasus ini memenuhi seluruh syarat keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 jo. Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Pertimbangan itu antara lain: telah ada kesepakatan damai antara korban dan para tersangka, para tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta tersangka telah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban yang kemudian memberikan maafnya.

Selain itu, masyarakat sekitar juga merespons positif penyelesaian perkara ini demi menjaga keharmonisan sosial.

Dengan persetujuan tersebut, Kejari Tanjungpinang akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis keadilan restoratif sebagai wujud kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif bukan berarti memberi ruang bebas bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.

“Keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” tegas Jehezkiel.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini menekankan pada pemulihan keadaan seperti semula dan menjaga keseimbangan perlindungan antara korban dan pelaku, bukan berorientasi pada pembalasan.

“Berhasilnya penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ ini adalah bukti nyata komitmen Kejati Kepri dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berempati. Kami mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara korban dan pelaku, memastikan bahwa korban telah memaafkan dan kerugiannya telah dipulihkan,” ujarnya.

Menurut Jehezkiel, keberhasilan ini juga mencerminkan pelaksanaan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, yang pada akhirnya menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Keadilan tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi, tetapi dapat memberi manfaat nyata bagi seluruh pihak dan menciptakan kedamaian,” tutupnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100