TANJUNGPINANG – Kasus pencurian dan penadahan sepeda motor Honda Scoopy di Tanjungpinang yang sempat menyita perhatian publik akhirnya berujung damai. Empat tersangka dalam kasus ini dinyatakan berdamai dengan korban setelah melalui proses mediasi dalam program Restorative Justice (keadilan restoratif) yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Kasus ini bermula pada 23 Desember 2024, ketika dua orang pelaku utama, Ahmad Andrean dan Galih Fuji, mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru milik Bungsu Rianto yang terparkir di kawasan Jembatan Dompak, Tanjungpinang.
Setelah motor berhasil dicuri, keduanya mengubah warna kendaraan menjadi hijau-putih untuk menghilangkan jejak dan kemudian mencari cara menjualnya.
Untuk menjual hasil curian itu, kedua pelaku meminta bantuan Eka Mulyaratiwi. Ia kemudian menghubungi Punia Manurung, yang akhirnya melibatkan dua orang lain, yakni Zulkarnain Harahap dan Devyroyda Hutapea sebagai pembeli.
Transaksi berlangsung pada 23 Januari 2025, dengan harga Rp2.800.000. Uang hasil penjualan kemudian dibagi-bagikan di antara para pelaku sesuai peran masing-masing.
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan sepeda motor tersebut di tangan pembeli terakhir. Setelah diselidiki, seluruh pelaku akhirnya diamankan dan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses hukum, para tersangka mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas perbuatan mereka. Mereka juga meminta maaf kepada korban, Bungsu Rianto, yang pada akhirnya bersedia memaafkan dan berdamai dengan pelaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, menjelaskan bahwa setelah dilakukan ekspose permohonan penghentian penuntutan, pihak Kejati Kepri bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.
“Perdamaian antara korban dan pelaku adalah kunci utama dalam pendekatan ini. Kami memastikan bahwa korban telah menerima pemulihan, dan pelaku menyadari kesalahannya serta berkomitmen tidak mengulanginya,” ujar Kajati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso.
Menurut Jehezkiel, penerapan Restorative Justice bukanlah bentuk kelemahan hukum, tetapi upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih berempati dan humanis.
“Keadilan tidak selalu harus diwujudkan lewat jeruji besi. Yang terpenting adalah bagaimana hukum bisa memberi manfaat dan menumbuhkan tanggung jawab moral,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan penghentian penuntutan ini sudah memenuhi seluruh syarat dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, termasuk kesepakatan damai, permintaan maaf tulus, dan kerugian korban yang telah dipulihkan. ***













