GESER UNTUK BACA BERITA
BINTANHUKUM

Selain Pejabat KUPP Tanjung Uban, Direktur PT PAB Ikut Ditahan Kejari Bintan

×

Selain Pejabat KUPP Tanjung Uban, Direktur PT PAB Ikut Ditahan Kejari Bintan

Sebarkan artikel ini
Selain Pejabat KUPP Tanjung Uban, Direktur PT PAB Ikut Ditahan Kejari Bintan
Selain Pejabat KUPP Tanjung Uban, Direktur PT PAB Ikut Ditahan Kejari Bintan. (Foto : Ist)

BINTAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menahan Direktur PT PAB, R.P., bersama tiga pejabat Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Uban terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan atas Kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan.

Penahanan dilakukan setelah proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bintan pada Selasa, 11 November 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H., mengatakan penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 6 November 2025.

“Benar, Kejari Bintan telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka, termasuk Direktur PT PAB dalam perkara dugaan korupsi PNBP jasa kepelabuhanan atas Kapal RIG SETIA,” ujar Roi.

Selain R.P., tiga tersangka lainnya yang ikut ditahan ialah I.S. (Kepala KUPP Tanjung Uban periode Juni 2021–Februari 2023), M. (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban periode Maret 2021–Mei 2023), dan S.N. (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban periode 2021–2024).

Roi menjelaskan, para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, terhitung sejak tanggal penyerahan Tahap II.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1082/L.10.15/Ft.1/11/2025, PRINT-1085/L.10.15/Ft.1/11/2025, PRINT-1087/L.10.15/Ft.1/11/2025, dan PRINT-1088/L.10.15/Ft.1/11/2025.

Setelah penahanan dilakukan, Kejari Bintan melalui Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan berkas dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk segera disidangkan.

“Setelah Tahap II ini, proses berikutnya adalah pelimpahan perkara ke pengadilan. Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Roi. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100