GESER UNTUK BACA BERITA
JABAR

Oknum Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Sekolah Diduga Terlibat Pemotongan Dana Sertifikasi Guru

×

Oknum Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Sekolah Diduga Terlibat Pemotongan Dana Sertifikasi Guru

Sebarkan artikel ini
Oknum Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Sekolah Diduga Terlibat Pemotongan Dana Sertifikasi Guru
Oknum Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Sekolah Diduga Terlibat Pemotongan Dana Sertifikasi Guru. (Foto : Ist)

Potongan Bervariasi Rp300–Rp500 Ribu per Guru, Operator Sekolah Diduga Terima Jatah Terbesar

BEKASI – Dugaan pemotongan dana sertifikasi guru kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Bekasi. Sejumlah oknum di lingkungan sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi diduga terlibat dalam praktik pemotongan tunjangan profesi guru (TPG) yang seharusnya menjadi hak penuh para pendidik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, guru-guru di SDN Jaticempaka I, Kecamatan Pondokgede, mengalami pemotongan dana sertifikasi dengan nominal bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per guru. Potongan tersebut disebut-sebut sudah menjadi “kebijakan internal” yang dibagi untuk sejumlah pihak.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari rincian yang diperoleh, potongan itu dialokasikan sebagai berikut:

  • Rp50.000 untuk Pengawas Sekolah
  • Rp50.000 untuk UPP
  • Rp50.000 untuk konsumsi guru
  • Rp100.000 untuk Kasi GTK Dinas Pendidikan Kota Bekasi
  • Rp150.000 untuk Operator SDN Jaticempaka I

Dengan total 15 guru penerima sertifikasi, maka hanya dari satu kali pencairan, operator sekolah bisa menerima hingga Rp2.250.000, angka yang melebihi alokasi potongan bagi oknum lainnya.

Diduga kuat, praktik pemotongan ini bukan insiden tunggal, melainkan terjadi secara sistematis di beberapa wilayah lain, dengan pola yang hampir serupa. Namun, pihak-pihak yang disebut enggan memberikan klarifikasi.

Saat dimintai keterangan, guru berinisial L, yang diduga sebagai pengumpul potongan dana, memilih bungkam. Sementara operator sekolah, Chaerunnisa, justru balik mempertanyakan sumber informasi saat dikonfirmasi secara langsung.

Sikap diam tersebut kian memperkuat kecurigaan bahwa ada praktik tidak wajar dalam penyaluran dana sertifikasi guru.

Sebagai catatan, lebih dari 7.000 guru di Kota Bekasi telah menerima pencairan TPG triwulan kedua pada Juli 2025, dengan besaran tunjangan sebagai berikut:

  • Guru PNS: Setara gaji pokok, berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp6,3 juta tergantung golongan dan masa kerja
  • Guru PPPK: Berdasarkan Perpres 11/2024, Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta
  • Guru Honorer (Non-ASN): Rp2 juta per bulan bagi yang telah menyelesaikan PPG

Banyak pihak mendesak Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk segera melakukan audit internal dan membuka hasilnya ke publik.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta turun tangan mengusut tuntas dugaan ini, mengingat praktik seperti ini mencederai kepercayaan terhadap dunia pendidikan dan merugikan para guru yang telah memenuhi syarat profesional. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100