GESER UNTUK BACA BERITA
JABAR

Dana Sertifikasi Guru di Bekasi Diduga Dipotong, Operator Sekolah Terima Porsi Terbesar

×

Dana Sertifikasi Guru di Bekasi Diduga Dipotong, Operator Sekolah Terima Porsi Terbesar

Sebarkan artikel ini
Dana Sertifikasi Guru di Bekasi Diduga Dipotong, Operator Sekolah Terima Porsi Terbesar
Dana Sertifikasi Guru di Bekasi Diduga Dipotong, Operator Sekolah Terima Porsi Terbesar. (Foto : Ist)

BEKASI β€” Dana sertifikasi guru yang seharusnya menjadi penunjang kesejahteraan tenaga pendidik di Kota Bekasi diduga justru menjadi bancakan sejumlah oknum. Dugaan tersebut mencuat setelah terungkap adanya potongan yang dilakukan secara sistematis di tingkat sekolah, termasuk melibatkan pihak dinas dan operator.

Di SDN Jaticempaka I, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, setiap guru penerima dana sertifikasi disebut dipatok potongan antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu. Dana tersebut diduga dialirkan ke berbagai pihak dengan rincian:

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
  • Pengawas Sekolah: Rp50 ribu
  • UPP: Rp50 ribu
  • Konsumsi para guru: Rp50 ribu
  • Kasi GTK Disdik Kota Bekasi: Rp100 ribu
  • Operator Sekolah: Rp150 ribu

Dengan total 15 guru penerima dana sertifikasi di sekolah tersebut, maka operator sekolah menerima sekitar Rp2.250.000 per pencairan. Jumlah ini bahkan melebihi alokasi untuk unsur dinas pendidikan.

Sumber informasi menyebutkan bahwa proses β€œpemotongan” tersebut dijalankan oleh salah satu guru berinisial L, yang diduga bertindak sebagai juru petik dana. Namun saat dikonfirmasi, guru berinisial L menolak memberikan komentar atau sanggahan.

Operator SDN Jaticempaka I, Chaerunnisa, yang disebut menerima bagian terbesar dari potongan, juga enggan menanggapi. Saat ditemui langsung, Chaerunnisa justru balik mempertanyakan asal informasi yang diperoleh wartawan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pada Juli 2025 ini, lebih dari 7.000 guru di Kota Bekasi telah menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan kedua.

Adapun besaran TPG 2025 adalah sebagai berikut:

PNS (Pegawai Negeri Sipil):

  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):

  • Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024: Rp1.938.500 – Rp7.329.000

Guru Honorer Non-ASN:

  • Mendapatkan TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan bagi yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG). TPG ini terpisah dari gaji pokok yang diberikan sekolah.

Kasus dugaan potongan dana sertifikasi ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pendidikan di daerah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengenai tuduhan pemotongan tersebut. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100