Potongan Dana Sertifikasi Guru Diduga Mengalir ke Sejumlah Oknum, Operator Sekolah Terima Porsi Terbesar
BEKASI – Dugaan praktik pemotongan dana sertifikasi guru kembali mencuat di Kota Bekasi. Sejumlah oknum diduga menikmati “jatah” dari pencairan dana sertifikasi yang seharusnya menjadi hak penuh para pendidik. Praktik ini disebut-sebut terjadi di SDN Jaticempaka I, Kecamatan Pondokgede, dengan potongan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per guru.
Dari 15 guru penerima tunjangan sertifikasi di sekolah tersebut, masing-masing diduga dipotong dengan rincian: Rp50 ribu untuk Pengawas Sekolah, Rp50 ribu untuk UPP, Rp50 ribu untuk konsumsi, Rp100 ribu untuk Kasi GTK Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dan Rp150 ribu untuk operator sekolah.
Porsi terbesar justru diterima operator sekolah, yakni sebesar Rp150 ribu per guru, dengan alasan sebagai pihak yang paling banyak mengurus administrasi pencairan. Jika dikalkulasi dari total 15 guru, operator mengantongi hingga Rp2.250.000 per pencairan dana sertifikasi.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, seorang guru berinisial L yang disebut sebagai pengumpul potongan enggan memberikan tanggapan. Operator SDN Jaticempaka I, Chaerunnisa, yang juga dikonfirmasi langsung, menolak menjawab dan balik mempertanyakan asal informasi yang disampaikan.
Sikap bungkam keduanya memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam penyaluran dana sertifikasi guru.
Diketahui, sekitar 7.000 lebih guru di Kota Bekasi telah menerima pencairan dana sertifikasi triwulan kedua pada Juli 2025. Besaran tunjangan tersebut bervariasi sesuai status kepegawaian dan golongan:
- Guru PNS: Tunjangan setara gaji pokok, mulai dari Rp2,7 juta hingga Rp6,3 juta.
- Guru PPPK: Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besarannya antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta.
- Guru Honorer: Yang telah menyelesaikan PPG berhak atas TPG Rp2 juta per bulan, di luar gaji pokok.
Praktik pemotongan seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi anggaran.
Banyak pihak menilai perlu adanya investigasi menyeluruh oleh Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum agar tidak ada lagi pihak yang diuntungkan dari hak guru yang seharusnya utuh diterima. ***










