Sejak diresmikan pada bulan Mei lalu, rumah singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua telah melayani 58 pasien dan 59 pendamping. Jumlah tersebut masih bertambah seiring panjangnya daftar antrian masyarakat yang ingin memanfaatkan rumah singgah tersebut.
Tidak hanya rumah singgah di Jakarta, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga menghadirkan satu lagi rumah singgah di Kota Batam untuk mengakomodir masyarakat dari pulau-pulau di sekitar yang mendapat rujukan berobat ke Batam.
Rumah singgah milik Pemerintah Provinsi Kepri di Batam diberi nama Rumah Layanan Singgah Insan Kepri Sehat ‘Mahligai Keris’ yang terletak di Perumahan Kartini No 29 – 30 Sei Harapan, Kecamatan Sekupang.
Rumah singgah ini untuk sementara baru tersedia 6 kamar dengan 16 tempat tidur. Meski begitu, ke depan penambahan tempat tidur akan terus dilakukan dengan target 50 tempat tidur di tahun 2024.
Untuk semakin meringankan beban masyarakat yang menjalani pengobatan, kedua rumah singgah tersebut juga memberikan fasilitas antar jemput ambulans untuk pasien dari rumah singgah ke rumah sakit atau sebaliknya.
Program rumah singgah yang digagas Pemerintah Provinsi Kepri ini sejalan dengan Keketuaan ASEAN Indonesia Tahun 2023 yang mengusung tema “ASEAN Matters: Epicentrum of Growth”. Indonesia bertekad mengawal menuju ASEAN 2045, yang senantiasa lebih adaptif, responsif, dan kompetitif.
Rumah singgah ini menjadi bentuk responsif Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menjawab persoalan aksesibilitas masyarakat ke pelayanan kesehatan dengan kehadiran rumah singgah. Kini masyarakat tidak perlu khawatir mencari tempat tinggal apabila harus berobat ke Jakarta atau Batam.
Bentuk adaptif juga dilakukan Pemprov Kepri dengan membuat situs web khusus untuk pendaftaran tamu rumah singgah yaitu https://rumsing.kepriprov.go.id.
Melalui laman situs web tersebut, masyarakat bisa dengan mudah dan dari mana saja mendaftarkan diri untuk memanfaatkan rumah singgah, sehingga tidak perlu mendaftar secara manual.
Adapun kriteria pasien yang bisa memanfaatkan rumah singgah adalah masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dan tidak memiliki tempat tinggal tetap di DKI Jakarta/Batam yang dibuktikan dengan KTP/Surat Keterangan Domisili, pasien dengan BPJS Kelas 3 dan Kategori Tidak Mampu menjadi prioritas untuk diterima di Rumah Singgah, dan pasien terdaftar di rekam medis Rumah Sakit tujuan di Jakarta/Batam dan sekitarnya.
Alur pendaftaran untuk bisa memanfaatkan rumah singgah adalah pasien/keluarga pasien mendaftar melalui web https://rumsing.kepriprov.go.id, lalu Dinas Kesehatan Provinsi Kepri memverifikasi berkas yang masuk melalui web, apabila berkas lengkap permohonan diteruskan ke rumah singgah, dan rumah singgah menerima pasien berdasarkan ketersediaan kamar dan tempat tidur.
Selama tinggal di rumah singgah, pasien hanya dapat mengajukan perpanjangan maksimal 3 kali dengan masa sekali perpanjang masa tinggal adalah 30 hari. Pasien dengan kondisi tertentu wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping serta maksimal 2 orang pendamping dari pihak keluarga.
Kehadiran 2 (dua) rumah singgah ini secara berkesinambungan bisa meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dibentuk oleh 3 (tiga) dimensi dasar, yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak.














