JAKARTA – Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat capaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Kebijakan ini dipandang mampu memastikan seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga kurang mampu, tetap terlindungi dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat kendala ekonomi.
Penilaian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, dalam Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/01/2026).
Menko Muhaimin menjelaskan, selama lebih dari satu dekade berjalan, Program JKN telah terbukti menjadi bantalan ekonomi masyarakat dengan membebaskan rakyat dari beban biaya kesehatan yang berpotensi menjerumuskan ke dalam kemiskinan.
Namun, ia mengakui masih terdapat masyarakat yang terhambat mengakses layanan kesehatan karena tunggakan iuran.
“Karena itu, pemerintah menyiapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN sebagai terobosan penting agar tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan,” tegasnya.
Menurut Menko Muhaimin, penghapusan tunggakan iuran JKN bukan hanya solusi jangka pendek, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga keberlanjutan Universal Health Coverage.
Setelah tunggakan diputihkan, peserta kurang mampu yang memenuhi kriteria akan diarahkan masuk ke dalam skema Bantuan Iuran (PBI) agar kepesertaan JKN tetap aktif dan berkelanjutan.
Ia menilai, langkah ini sejalan dengan prinsip negara sebagai enabling state yang hadir melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari risiko sosial dan ekonomi akibat masalah kesehatan.
“Perlindungan kesehatan yang bermutu dan merata merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.
Menko PM juga menekankan bahwa capaian UHC harus terus dijaga dan ditingkatkan. Saat ini, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk dengan tingkat keaktifan sekitar 80 persen.
Pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan mencapai 99 persen penduduk pada 2029 dengan tingkat keaktifan minimal 83,5 persen.
Ia mengingatkan agar tidak ada pemerintah daerah yang justru mengalami penurunan capaian UHC.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan dinilai sangat penting dalam memastikan keberhasilan program penghapusan tunggakan dan keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat.
“Kita harus memastikan perlindungan kesehatan ini benar-benar dirasakan rakyat dan menjadi kekuatan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Menko Muhaimin. ***














