GESER UNTUK BACA BERITA
JABODETABEK

Menko PM: Kemenko PM Siapkan Program Penghapusan Tunggakan JKN

×

Menko PM: Kemenko PM Siapkan Program Penghapusan Tunggakan JKN

Sebarkan artikel ini
Menko PM: Kemenko PM Siapkan Program Penghapusan Tunggakan JKN
Menko PM: Kemenko PM Siapkan Program Penghapusan Tunggakan JKN. (Foto : Kemenkopm)

JAKARTA – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) tengah menyiapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai upaya memastikan seluruh masyarakat tetap memperoleh perlindungan kesehatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhaimin Iskandar dalam kegiatan Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/01/2026). Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar terbebas dari beban tunggakan iuran dan dapat kembali menjadi peserta aktif JKN.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar,” tegas Muhaimin Iskandar.

Menko PM menegaskan bahwa perlindungan kesehatan merupakan kunci pemberdayaan masyarakat sekaligus bantalan ekonomi agar rakyat tidak jatuh miskin akibat biaya kesehatan.

Menurutnya, akses layanan kesehatan tanpa hambatan adalah hak dasar warga negara dan fondasi penting bagi masyarakat untuk hidup sehat, produktif, dan berdaya.

Ia menilai kehadiran Program JKN sebagai bukti nyata peran negara dalam melindungi rakyat. Selama lebih dari satu dekade berjalan, JKN disebut telah membebaskan masyarakat dari beban finansial kesehatan serta membuka ruang lebih luas bagi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan.

Muhaimin Iskandar memaparkan bahwa saat ini cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 98,6 persen dengan 233,5 juta peserta aktif atau sekitar 80 persen dari total peserta pada tahun 2025. Pemerintah menargetkan jumlah peserta aktif meningkat menjadi 236,1 juta orang pada 2026.

Lebih jauh, pada tahun 2029 pemerintah menargetkan 99 persen penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN dengan tingkat keaktifan minimal 83,5 persen. Untuk mencapai target tersebut, peran aktif pemerintah daerah dinilai sangat menentukan.

Menko PM menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah yang dinilai berkontribusi besar dalam pencapaian UHC nasional. Sebanyak 31 pemerintah provinsi dan 397 pemerintah kabupaten/kota telah memastikan lebih dari 98 persen penduduknya terlindungi JKN dengan tingkat keaktifan mencapai 80 persen, terutama melalui skema Bantuan Iuran (PBI).

“Keberhasilan ini untuk rakyat dan harus terus ditingkatkan demi kesejahteraan rakyat. Pencapaian ini harus terus dijaga bersama, kita yakin tidak boleh ada Pemda yang turun peringkat UHC,” kata Muhaimin Iskandar.

Ia juga menegaskan bahwa peserta yang telah diputihkan tunggakannya dan tergolong kurang mampu harus dimasukkan ke dalam skema PBI agar keberlanjutan perlindungan kesehatan tetap terjaga. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100