JAKARTA – Pemerintah memastikan skema Bantuan Iuran (PBI) menjadi langkah lanjutan perlindungan warga kurang mampu setelah Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijalankan. Melalui skema ini, masyarakat rentan yang telah dibantu penghapusan tunggakannya tetap mendapatkan jaminan akses layanan kesehatan secara berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, dalam Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/01/2026).
Menko Muhaimin menyatakan, program penghapusan tunggakan iuran JKN dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu yang selama ini kehilangan status kepesertaan aktif akibat beban tunggakan.
Setelah tunggakan diputihkan, peserta yang memenuhi kriteria akan diarahkan masuk ke dalam skema PBI agar perlindungan kesehatannya tidak terputus.
“Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar,” tegas Menko Muhaimin.
Menurut Menko Muhaimin, skema PBI merupakan instrumen penting negara dalam menjamin keberlanjutan Universal Health Coverage, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan.
Dengan masuk ke dalam PBI, iuran JKN peserta akan ditanggung pemerintah sehingga mereka dapat terus mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.
Ia menekankan bahwa perlindungan kesehatan bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan fondasi utama pemberdayaan masyarakat dan bantalan ekonomi agar rakyat tidak jatuh miskin akibat biaya pengobatan.
“Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, masyarakat berisiko terjebak dalam kemiskinan. Karena itu, penghapusan tunggakan dan skema PBI harus dipandang sebagai investasi jangka panjang,” ujarnya.
Menko PM juga menegaskan komitmen Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat untuk memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan agar implementasi penghapusan tunggakan dan pengalihan ke skema PBI berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap seluruh warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu, tetap terlindungi dan memperoleh hak atas layanan kesehatan yang layak dan berkualitas.
“Perlindungan kesehatan yang merata adalah kunci mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya,” tutup Menko Muhaimin. ***














