GESER UNTUK BACA BERITA
JABODETABEK

Menko PM Pastikan Warga Kurang Mampu Kembali Aktif Peserta JKN

×

Menko PM Pastikan Warga Kurang Mampu Kembali Aktif Peserta JKN

Sebarkan artikel ini
Menko PM Pastikan Warga Kurang Mampu Kembali Aktif Peserta JKN
Menko PM Pastikan Warga Kurang Mampu Kembali Aktif Peserta JKN. (Foto : Kemenkopm)

JAKARTA – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, memastikan warga kurang mampu yang selama ini terkendala tunggakan iuran akan kembali aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN yang tengah disiapkan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Menko PM dalam Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/01/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kita pastikan setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif JKN,” ujar Menko Muhaimin.

Menurutnya, program penghapusan tunggakan iuran JKN merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat rentan agar tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi.

Ia menekankan bahwa kesehatan adalah fondasi utama pemberdayaan masyarakat. Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, masyarakat berisiko jatuh miskin akibat beban biaya pengobatan yang tinggi.

“Perlindungan kesehatan yang merata dan bermutu menjadi kunci agar masyarakat dapat hidup sehat, produktif, dan berdaya,” ungkapnya.

Menko Muhaimin menilai penghapusan tunggakan iuran JKN bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan strategi untuk memutus mata rantai kemiskinan dan memperkuat ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

Melalui program ini, masyarakat yang sebelumnya tidak aktif akibat tunggakan iuran akan kembali mendapatkan hak penuh atas layanan kesehatan. Ke depan, peserta yang telah diputihkan tunggakannya dan memenuhi kriteria akan diarahkan masuk ke dalam skema Bantuan Iuran (PBI).

“Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kemenko PM akan mendorong sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan agar program ini berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Menko PM berharap langkah tersebut dapat menjaga kesinambungan Universal Health Coverage sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

“Perlindungan kesehatan adalah investasi jangka panjang untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, sejahtera, dan berdaya,” tutupnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100