TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso menegaskan pentingnya penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, pendekatan ini merupakan wujud nyata sistem hukum yang humanis, berempati, dan berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.
Hal tersebut disampaikan Jehezkiel saat memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara penadahan sepeda motor Honda Scoopy yang melibatkan empat tersangka di Tanjungpinang. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Dr. Undang Magopal, Senin (10/11/2025).
Ekspose turut diikuti oleh Wakajati Kepri, para Kasi Bidang Pidum Kejati Kepri, Kajari Tanjungpinang Rahmad Surya Lubis, Kasi Pidum, serta jajaran Pidum Kejari Tanjungpinang.
Perkara yang ditangani Kejari Tanjungpinang tersebut melibatkan empat tersangka, yakni Punia Manurung alias Mami, Devyroyda Hutapea alias Ayu, Eka Mulyaratiwi alias Eka, dan Zulkarnain Harahap. Mereka terlibat dalam kasus penadahan sepeda motor curian milik warga Tanjungpinang, Bungsu Rianto.
Kasus ini bermula pada 23 Desember 2024 ketika dua pelaku pencurian, Ahmad Andrean dan Galih Fuji, mencuri motor Honda Scoopy berwarna biru di kawasan Jembatan Dompak, lalu mengubah warnanya menjadi hijau-putih.
Setelah itu, mereka meminta bantuan Eka untuk menjual motor tersebut hingga akhirnya berpindah tangan ke Devyroyda Hutapea dengan harga Rp2.800.000.
Melalui proses mediasi, para tersangka akhirnya mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban. Korban pun memaafkan mereka dan sepakat untuk berdamai.
Atas dasar itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut karena memenuhi seluruh syarat keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 jo. Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Pertimbangan penghentian penuntutan antara lain: telah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka, para tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta tersangka telah menunjukkan penyesalan dan meminta maaf secara tulus.
Masyarakat sekitar juga memberikan dukungan terhadap keputusan ini karena dinilai mampu menjaga keharmonisan sosial dan menghindarkan konflik berkepanjangan.
Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan bahwa keadilan restoratif bukanlah bentuk pengampunan terhadap pelaku kejahatan, melainkan upaya untuk mengembalikan keseimbangan dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya,” ujar Jehezkiel.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan agar lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
“Berhasilnya penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ ini adalah bukti nyata komitmen Kejati Kepri dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berempati,” katanya.
Lebih lanjut, Jehezkiel menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan kedamaian dan harmoni sosial.
“Kami memastikan bahwa korban telah memaafkan, kerugian telah dipulihkan, dan hubungan sosial telah diperbaiki. Keadilan tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi, tetapi bisa memberi manfaat nyata bagi semua pihak,” pungkasnya. ***













