GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Kemenhumham Kepri dan LBH Sado Lakukan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan

×

Kemenhumham Kepri dan LBH Sado Lakukan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
Kanwil Kemenhumham Kepri bersama Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Anak Indonesia (LBH Sado) Karimun, melakukan Penyuluhan Hukum kepada 30 Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun. (Foto : Taufik)

– Bantuan Hukum Sangat Penting Bagi Masyarakat.

Sijori Kepri, Karimun — Kanwil Kemenhumham Kepri bersama Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Anak Indonesia (LBH Sado) Karimun, melakukan Penyuluhan Hukum kepada 30 Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Selasa, (09/03/2021), siang.

Kepala Divisi Pemasyaratan Kanwil Kemenhumham Kepri, Dwi Nastiti, menjelaskan, Kemenhumham Kepri Gandeng LBH yang sedang proses beradilan. Sesuai dengan UU No16 tahun 2011, tentang bantuan hukum, sebagai bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang kurang mampu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

”Alhamdulillah, di Karimun sendiri sudah ada 2 (dua) LBH yang terakreditasi. Jadi,bisa dimanfaatkan untuk bantuan hukum bagi WBP, seperti LBH Sado ini,” terangnya.

Dengan adanya dua LBH yang terakreditasi di Karimun, masyarakat dapat memanfaatkan bantuan hukum tersebut. Sehingga, WBP ketika sudah selesai menjalani masa hukumannya, dapat kembali kepada keluarganya dan menjalani kehidupan seperti semula.

”Bantuan Hukum (Bankum) sangat penting bagi masyarakat. Agar, dapat mewujudkan hak konstitusional bagi seluruh warga negara Indonesia. Artinya, Bankum ini harus dilaksanakan secara merata,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur LBH Sado, Linda Theresia, mengungkapkan, penyuluhan hukum kepada WBP Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun pada tahun ini sudah kali kedua dilaksanakan.

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada WBP, bagaimana proses hukum akan dijalaninya nanti. Mulai dari proses dari kepolisian, Kejaksaan, hingga dilaksanakan pengadilan nantinya.

Sehingga, WBP benar-benar memahami proses hukum yang akan dijalaninya. Jadi WBP mengerti hak-hak dirinya, saat dipersidangan nantinya dan mempunyai pendampingan hukum secara gratis.

”Nah, disinilah kita berikan edukasi kepada WBP. Bagaimana proses-proses berperadilan saat sidang nantinya. Semuanya bisa membantu WBP itu sendiri dalam penentuan putusan oleh hakim,” tuturnya.

Perlu diketahui, kata Linda, biaya Bankum dari Kementerian Hukum dan Hak RI untuk satu klien Rp 2 juta di Kepolisian, kemudian di Kejaksaan tidak ada biaya dan di tingkat Pengadilan Rp 3 juta sampai inkrah atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

”Termasuk biaya material Rp 10 ribu itu kita sediakan. Jadi, klien tinggal mengikuti proses persidangan. Administrasi kita semua urus hingga inkrah,” ucapnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Doddy Naksabani, mendukung atas kegiatan penyuluhan dari Kanwil Kemenhumham Kepri bersama Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Anak Indonesia (LBH-Sado) Karimun. Sehingga, bisa memberikan rasa nyaman bagi WBP itu sendiri.

”Disinilah, kehadiran negara sebagai bentuk mengayomi saudara-saudara kita yang tersandung kasus hukum,” tuturnya. (Wak Fik)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100