Sijori Kepri, Karimun β 2 (dua) orang anak dibawah umur berinisial HS dan IP, diamankan Satreskrim Polres Karimun, karena melakukan tindak pidana pencurian kotak infak di Masjid Arrahman, Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun, Polda Kepulauan Riau, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian kotak infak ini sebanyak 2 (dua) kali pada pukul 09.00 WIB pada hari pertama, Jumat 18 Juni 2021 dan Minggu 20 Juni 2021.
“Aksi pencurian kotak amal yang dilakukan pelaku terekam oleh CCTV Masjid, pelaku 2 (dua) kali melakukan aksi pencuriannya,” kata Muhammad Adenan, Selasa, (22/06/2021).
Usai melakukan aksinya, ujar Adenan, pelaku menggunakan uang hasil curiannya untuk bermain game di Warnet.
“Uangnya mereka bagi dua untuk bermain game di Warnet. Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari para pelaku, barang bukti yang dicuri pada hari pertama sebesar Rp 120.000 dan hari kedua Rp 205.000,” ungkap Adenan.
Karena pelaku masih dibawah umur, lanjut Adenan, maka pihaknya memberikan pendampingan dari orang tua, dan prosesnya sesuai dengan prosedur dimungkinkan.
βKita lakukan diversi, kemudian kita serahkan kepada Dinas Pengendalian Penduduk KB, PP dan PA yang juga hadir. Kita juga berharap, kedepannya pelaku tidak lagi melakukan aksinya pencurian. Untuk orangtuanya kita berikan peringatan, khususnya dalam pengawasan anak,” tegas Kapolres Karimun. (Red)
















