KARIMUN — Layanan Paspor Simpatik yang digagas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Pelayanan yang dilaksanakan di luar hari kerja ini dianggap sangat membantu, terutama bagi warga yang sibuk dengan aktivitas kerja di hari biasa.
Antusiasme terlihat saat pelaksanaan layanan Paspor Simpatik edisi Sabtu (26/7/2025), di mana sebanyak 29 pemohon datang langsung ke kantor imigrasi.
Mereka merupakan warga dari Pulau Kundur dan sejumlah pulau kecil lainnya di Karimun, yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Kasi Lalintalkim), Rery Yudhistira, menyebutkan bahwa program Paspor Simpatik ini merupakan inovasi layanan yang dikhususkan bagi masyarakat yang kesulitan mengurus paspor di hari kerja.
“Paspor Simpatik ini merupakan bentuk inovasi pelayanan keimigrasian yang dilakukan di luar hari kerja guna memudahkan layanan keimigrasian kepada masyarakat,” ujarnya.
Dari 29 pemohon, 14 orang mengajukan paspor baru dan 15 lainnya mengajukan penggantian paspor lama. Informasi kegiatan ini sebelumnya telah diumumkan melalui media sosial Instagram resmi Imigrasi Karimun.
Kesan positif datang dari para pemohon. Salah satunya adalah Buyung, warga Pulau Kundur, yang merasa sangat terbantu dengan adanya layanan Paspor Simpatik ini.
“Saya sangat terbantu dengan adanya layanan ini, karena saya dapat mengurus paspor pada hari libur di luar jam kerja, tanpa harus meninggalkan aktivitas saya,” kata Buyung.
Tak hanya kemudahan waktu, pelayanan yang cepat dan keramahan petugas juga menjadi nilai tambah.
“Pelayanannya mudah dan cepat, serta petugasnya cukup ramah. Terima kasih kepada Imigrasi Tanjung Balai Karimun atas layanan Paspor Simpatik,” tambahnya dengan penuh apresiasi.
Selain Paspor Simpatik, Imigrasi Karimun juga memiliki program Paspor Silau (Imigrasi Antar Pulau), yang menjangkau warga di pulau-pulau kecil tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
“Giat Paspor Silau ini adalah inisiatif Imigrasi Karimun untuk mendatangi masyarakat di luar Pulau Karimun yang tidak dapat datang ke kantor dalam pengurusan paspor,” jelas Rery. ***














