“Hasil identifikasi dan pemeriksaan luar (Visum Et Refertum) terhadap korban. Terdapat air seni pada celana pendek berwarna abu-abu yang dipakai oleh MFU, dan terdapat seutas tali dengan alur jerat serong pada leher MFU,” jelasnya
Namun, Perwira ini belum menyampaikan kenapa korban hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
“Berdasarkan surat penolakan untuk melakukan otopsi, jenazah MFU diserahkan kepada U (Orang Tua Korban),” kata Herie.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis pada hari Sabtu 7 Maret 2020 pukul 19.45 WIB, U (orang tua korban) pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor dan MFU berada di rumah sedang menonton televisi. Kemudian sekira Pukul 20.15 Wib U kembali pulang ke rumah dan kondisi pintu rumah dalam keadaan terkunci.
Karena pintu tidak dibuka oleh MFU, akhirnya U membuka paksa jendela rumah dan mendapati MFU telah tergantung di ruang keluarga, dan seketika itu S (kakek Korban) membuka jeratan tali nilon yang mengikat di leher korban.
“Kemudian U serta P (sepupu koban) menurunkan MFU, dan selanjutnya membawa korban ke RSUD Muhamad Sani – Karimun,” papar AKP Herie Pramono SH SIK. (Wak Fik)














