GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BATAMHUKRIMKEPRI

Karyawan PT Pegadaian Ditangkap di Batam

×

Karyawan PT Pegadaian Ditangkap di Batam

Sebarkan artikel ini
Karyawan PT Pegadaian (Persero) Cabang ML di Kota Batam, berinisial RD (35), ditangkap Satreskrim Polresta Barelang, atas kasus tindak pidana korupsi sebanyak Rp 1,250 Miliar. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam – Seorang karyawan PT Pegadaian (Persero) Cabang ML di Kota Batam, berinisial RD (35), ditangkap Satreskrim Polresta Barelang, atas kasus tindak pidana korupsi sebanyak Rp 1,250 Miliar, berdasarkan audit perhitungan yang dilakukan oleh auditor SPI (Satuan Pengawas Internal) PT Pegadaian Indonesia. Pelaku ditangkap di Halte Bus Simpang Bascamp, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Sabtu, (18/09/2021), sekira pukul 12.00 WIB.  

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, membenarkan adanya tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Cabang ML, Kota Batam.  

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Reza Morandy Tarigan, didampingi oleh Kanit 3 Tipikor Satreskrim Polresta Barelang, IPTU Jaya Tarigan, di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa, (09/11/2021), sekira Pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA :  Razia, Satlantas Polresta Barelang Tindak 60 Pengendara Balap Liar dan Knalpot Brong

Menurut Reza, pelaku RD melakukan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brangkas PT Pegadaian tanpa sesuai prosedur, yang mana barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan kerugian Negara sebanyak Rp 1,250 Miliar, berdasarkan audit perhitungan yang dilakukan oleh auditor SPI (Satuan Pengawas Internal) PT Pegadaian Indonesia.  

“Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200.000.000 .- dan paling banyak Rp.1.000.000.000,” ujar Reza.  

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, (12/10/2020), sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang ML, di Kota Batam, berinisial D melakukan pemeriksaan waskat di kantor Cabang PT Pegadaian Cabang ML. Dimana saat melakukan pemeriksaan, D mendapati barang–barang jaminan nasabah berupa 16 potong emas dengan berat kurang lebih 200 Gram yang disimpan di brangkas yang berada di ruang penyimpanan barang telah hilang.

BACA JUGA :  Laka Tunggal di Kawasan Lagoi “MAKAN KORBAN”

Selanjutnya D bertanya kepada inisial RD dan berkata “Saya telah melakukan pengecekan, ada 16 potong Emas dengan berat 200 Gram tidak terlihat. Coba diingat-ingat dulu dimana barang itu?. Apa salah kasih ke outlet atau salah simpan. Kemudian dijawab oleh RD “Itulah ibu, tak tahu saya buk”.  

Kemudian pada hari Selasa, (13/10/2020), sekira pukul 08.00 WIB, RD menjumpai D di ruangan D dan berkata “Kayak mana solusinya buk?”. Lalu dijawab D “Kita akan cari sampai hari ini, sampai ketemu barangnya dengan menggunakan sistem, dan D mendapatkan bahwa 16 batang emas tersebut tidak ada.  

BACA JUGA :  Praktisi Hukum: Pertahanan Berbasis Ekonomi di Pulau Nipa Harus Didukung

Setelah dilakukan pengecekan, tidak ada salah kasih atau salah penyimpanan, yang ada hanya terdapat saat itu hanya 52 potongan emas, sedangkan yang 16 potong tidak ditemukan.

Lalu dijawab oleh RD “Kayak mana ini buk (dengan muka cemas dan takut). Lalu D kembali berkata “Kamu simpan 52 potong emas ini di dalam kotak, setelah itu masukkan kembali ke laci brangkas”. Lalu dijawab oleh RD “Buk saya istirahat dulu (sambil menyerahkan kunci pintu ruang tempat penyimpanan)”.  

Kemudian, sekira pukul 13.20 WIB, D bertanya kepada S dan B dan berkata “Ada lihat RD ?”. Lalu di jawab “Tidak ada buk”.  

Lalu D menyuruh kasir cabang untuk menghubungi RD, namun saat itu nomor handphone RD sudah tidak aktif lagi. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Audit dari Internal PT Pegadaian, ternyata ada 20 potong emas yang hilang. (Wak Dar)