TANJUNGPINANG (SK) — Menanggapi kejadian yang terjadi di Basecamp Café, baru-baru ini, membuat Ketua DPD 2 Hizbut Tahrir Indonesia Tanjunpinang, Ustadz H.Erwin S Hutabarat, S.Si, angkat bicara.
Menurutnya, fenomena yang terjadi semestinya bukanlah semata-mata karena karyawan café tersebut mengenakan seragam sekolah, dalam menyajikan minuman keras kepada pengunjungnya. Namun lebih jauh dari itu.
“Yaitu dilegalkannya minuman keras di café tersebut dan diberbagai café dan swalayan yang ada di Tanjungpinang, serta Indonesia pada umumnya,” ujar Erwin, melalui rilisnya, Minggu, (09/10/2016).
Maraknya peredaran minuman keras di café- café maupun di Swalayan yang ada di Kota Tanjungpinang itu, kata Erwin, karena adanya undang–undang yang melegalkan, yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Maka berdasarkan ini, peredaran alkohol hanya dibatasi dan tak boleh dilarang secara total di wilayah Kabupaten/Kota tertentu.
“Semua itu terjadi karena yang dijadikan pegangan adalah ideologi sekuler demokrasi kapitalisme. Demokrasi menyerahkan pembuatan hukum kepada manusia. Sementara, doktrin ekonomi kapitalisme, menganggap khamr (minuman keras, Red), sebagai barang ekonomis. Selama ada permintaan, harus dipenuhi. Maka tidak boleh dilarang, hanya diatur saja,” jelas Erwin.
Padahal, kata Erwin, di dalam Al Quran sudah jelas Allah SWT menyampaikan dalam firman-Nya, (QS. al-Maidah [5]: 90.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” kata Erwin, menyampaikan Firman Allah SWT.
Selain itu, sambung Erwin, Allah SWT juga berfirman dalam TQS al-Maidah [5]:91, mengingatkan kita semua.
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu,” imbuhnya.
Dalam Hadist HR. al-Hakim dan al-Baihaqi, Nabi Muhammad SAW juga sudah memperingatkan kita semua, agar menjauhi khamr.
“Jauhilah khamr, karena sesungguhnya ia adalah kunci semua keburukan,” kata Erwin, menyampaikan Hadist Nabi Muhammad SAW.
Menurutnya, disini solusi islam sudah jelas, bahwa untuk mencegah kemaksiatan dan kemungkaran adalah dengan melarang peredarannya secara total.
“Bukan di batasi,” tegas Erwin.
Solusi islam ini tak mungkin diterapkan dalam system demokrasi yang menafikan agama dalam sendi-sendi aturan bermasyarakat, bahkan bernegara. Dan dipastikan terjadi hanya dapat diterapkan bila syariah Islam diterapkan secara kaaffah dalam bingkai khilafah Rasyidah yang akan mewujudkan Islam yang Rahmatan Lil ‘alamin.
“Karena patokannya jelas, yakni halal atau haram,” kata Erwin, sambil menegaskan Pengurus DPD 2 Hiztbut Tahrir Indonesia Tanjungpinang, menyatakan Peredaran Minuman Keras harus di larang secara total bukan dibatasi. (SK-RM)