GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Bantuan Kapal Nelayan Sarat KKN dan Dikorupsi DKP

×

Bantuan Kapal Nelayan Sarat KKN dan Dikorupsi DKP

Sebarkan artikel ini

– Miliaran Rupiah.

BATAM (SK) — Diduga kuat, program bantuan Kapal dan Sampan Fibre lengkap dengan mesin GT untuk para nelayan, yang tersedot dari Anggaran APBD, yang jumlah nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, sarat KKN dan di korupsi DKP Kepri. Rakyat kecil kembali menjadi korban kerakusan oknum Pejabat Pemerintah. Bantuannya sekian dan terimanya sekian.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bantuan untuk nelayan APBD 2014 dan 2015 tersebut, diduga kuat tidak sampai dengan sempurna ke tangan si penerima. Apa hendak di kata, rakyat nelayanpun boleh kecewa. Wajar. Telah menjadi korban koruptor. Dan kapalpun cuma Kapal berbahan kayu yang di tempel dengan fibre dan di cat. Bahan-bahan berbahaya itupun berceceran di mana-mana.

“Masalah Pengadaan Kapal Fibre bantuan untuk nelayan yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah ini, diduga kuat sungguh sarat KKN dan korupsi. Terkesan para pemenang proyek disengaja disembunyikan. Tak pernah bisa ditemukan alias palsu,” tegas Pengurus LSM Laskar Anti Korupsi alias LAKI Pejuang 45, Herry Marhat, kemarin.

Dikatakannya, program bantuan kapal dan sampan-sampan Fibre lengkap dengan mesin GT yang menyedot Anggaran Puluhan Miliar rupiah tersebut, diduga kuat sarat dengan permainan alias KKN. Dimulai dari pelelangan sampai pengerjaan. Begitu pula dengan Unit Pelelangan yang terkesan tidak profesional dan juga banyak kongkalikong dan lain sebagainya.

“Rp 3.184.500.000.00 (tiga miliar seratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah-Red) yang dimenangkan oleh PT.CAS dan Rp 680.975.000.00 (enam ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah-Red) yang dimenangkan oleh PT.TAK. Ini baru dua contoh PT Pemenang tender. Harus diusut tuntas,” tegas Herry Marhat.

Di LPSE, kata Herry, yang memenangkan tender PT ini, sedangkan yang mengerjakannya PT Itu. Dan yang lebih sadis lagi, masalah pengawasannya dilapangan. Yang melakukan pengawasan harusnya PT Anu, malah justru yang mengawasinya dari Oknum tertentu. Selain itu, tidak ada Plang atau papan nama dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Hal ini, sungguh sangat bertentangan dengan aturan dan per Undang-Undangan yang berlaku di Negara kita. Perpres No 53 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa, serta Undang-Undang No 70 Tahun 2012, tentang Plang Proyek, serta Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi Publik atau KIP,” ungkapnya.

Dan ketika hal ini akan dikonfirmasikan lebih lanjut kepada Kepala DKP Kepri dan juga para pemenang tender, serta para pihak terkait lainnya, yang bersangkutan semuanya itu tidak bisa dihubungi. (SK-Nda)

LIPUTAN BATAM : NDORO AYU
EDITOR : RUSMADI

LSM Laskar Anti Korupsi Herry Marhat.(Photo : Ist)
LSM Laskar Anti Korupsi Herry Marhat.
(Photo : Ist)
Bantuan Kapal dan Sampan Fibre dari DKP Kepri untuk para nelayan. (Photo : Ist)
Bantuan Kapal dan Sampan Fibre dari DKP Kepri untuk para nelayan.
(Photo : Ist)
banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100