GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

DBH Kurang, Bappeda Kepri Minta Penjelasan Pemerintah Pusat

×

DBH Kurang, Bappeda Kepri Minta Penjelasan Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG (SK) — Telah terjadi pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepri berencana akan meminta penjelasan dan Klarisifikasi kepada Pemerintah Pusat mengenai hal tersebut. Demikian disampaikan oleh Kepala Bappeda Kepri Drs Naharuddin M.TP kepada sejumlah wartawan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, saat menghadiri pengesahan Rancangan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kepri 2016, Kamis, (07/01/2016), sore.

“Dalam waktu dekat kita mungkin akan bertemu dengan pejabat Pemerintah Pusat, melalui Kementrian Keuangan yang menangani tentang dana bagi hasil minyak dan gas, meminta penjelasan dan klarisifikasi terutama tentang pembagian dana bagi hasil yang harus diterima Pemerintah Provinsi Kepri,” ungkapnya kepada sejumlah media.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dari Peraturan Presiden (Perpres) yang terbaru, kita terima bulan Desember terjadi penurunan penerimaan di sektor minyak dan gas yang luar biasa. Sebelumnya kita perhitungkan lebih kurang 400 milyar lebih, tapi yang kita terima hanya 17 milyar,” ungkapnya lagi.

Menurut Naharuddin, pengurangan dana bagi hasil minyak dan gas ini akan berdampak besar terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri, khususnya pada sektor infrastruktur.

“Jadi menurut hemat kami, ini sangat berdampak besar terhadap daerah terutama Kepri. Bagaimana kita bisa melaksanakan pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat, sementara dukungan dana yang kita harapkan ini turun sangat luar biasa,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa telah diatur dalam ketentuan, untuk hasil minyak daerah menerima sebesar 15 persen dari hasil produksi, dengan rincian 6 persen bagi ke Kabupaten penghasil, misalnya Anambas dan Natuna. 6 persen pemeratan untuk 7 Kabupaten/Kota di Kepri, dan 3 persen untuk Provinsi.

“Kita Provinsi hanya dapat 3 persen untuk minyak,” ungkapnya.

Kemudian untuk hasil gas, sambung Nahar, daerah menerima sebesar 30 persen, sementara pusat sebesar 70 persen.

“Dari 30 persen yang diterima daerah, 12 persennya untuk daerah penghasil, seperti Natuna dan Anambas, 12 persen untuk 7 Kabupaten/Kota, dan 6 persen untuk Provinsi Kepri,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), Naharuddin menyebutkan tidak ada masalah, semuanya masih sesuai dengan peraturan.

“Yang bermasalah hanya DBH minyak dan gas yang mengalami penurunan,” tandasnya.(SK-BA)

Kepala Bappeda Kepri Drs Naharuddin M.TP.(Foto : Budi Arifin)
Kepala Bappeda Kepri Drs Naharuddin M.TP. (Foto : Budi Arifin)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100