GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

PT Sacofa Akan Dieksekusi “TIM TERPADU”

×

PT Sacofa Akan Dieksekusi “TIM TERPADU”

Sebarkan artikel ini
Kepala Diskominfo dan Statistik KKA, Japrizal, S.KOM, M.A. (Foto : Rohadi)

SIJORIKEPRI.COM, ANAMBAS — Terjawab Sudah Kedatangan Panglima TNI Ke Anambas pada 6 April yang lalu, dengan keberadaan Landing Station milik PT Sacofa yang berada di pemungkiman masyarakat Tarempa, yang rencananya akan di eksekusi oleh tim terpadu, pada 30 Mei atau 31 Mei 2017.

Menurut Kepala Diskominfo dan Statistik KKA, Japrizal, S.KOM, M.A, saat dijumpai di depan Kantor BKPSDN (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) KKA beberapa hari yang lalu menjelaskan, bahwa benar PT tersebut tidak mengantongi izin dari Diskominfo dan Statistik (KKA) Kabupaten Kepulauan Anambas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dalam waktu dekat ini Landing Station milik PT Sacofa akan dibongkar, namun kita belum tahu juknisnya seperti apa pembongkarannya. Apakah perangkatnya, atau keseluruhan bangunannya yang akan ikut serta dibongkar,” ungkapnya, Rabu, (24/05/2017).

Japrizal juga menambahkan, ada surat permohon bantuan eksekusi pembongkaran Landing Station, dengan Nomor Surat B 118/Kemenko/Polhukam/HN.01.01.2/05/2017, KKA, dengan keputusan Dirjen Perhubungan Laut nomor B x-164/kl 303 tanggal 4 Mei 2017, tentang perubahan atas surat persetujuan prinsip Dirjen Perhubungan Laut Nomor B.XXV- 2012/jm.88, tentang pemasangan kabel telekomunikasi bawah laut dari Malaysia Barat (Mersing) ke Malaysia Timur (Kucing), melalui perairan Natuna, dan hasil rapat koordinasi di Kemenko Polhukam tanggal 18 Mei 2017, membahas pembongkaran Landing Station di Tarempa.

“Juga agar Bupati KKA berkenan memberikan bantuan eksekusi pembongkaran landing Station tersebut yang akan dilaksanakan tanggal 31 Mei 2017. Sedangkan surat undangan dari pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia dengan Nomor B-120/Kemenko/Polhukam/HN.O1.01.2O/5/2O17 ditetapkan di Jakarta,19 Mei 2017 yang lalu, juga akan disaksikan oleh tim terpadu,” tambahnya.

Sebelumnya Japrizal juga menjelaskan, pihak Pemerintah KKA sudah dapat tiga surat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Dengan Nomor B126/ Kemenko/ Polhukam/ Hn.01.01.2/05/217, tentang pemberitahuan pembongkaran Landing Station di Tarempa, KKA dan Penarik, Kabupaten Natuna, Kepada Dirut Serawak Gateaway Sdn Bhd (Sacofa Sdn Bhd).

“Adapun Tim terpadu terdiri dari Kemenko Polhukam, Sintel Mabes TNI, bais TNI, Ditjen Strahan, Kemhan, ditjen PPI, Kemenkominfo, Ditjen Hubla, Ditjen HPI, Kemlu, Lemsaneg, Pemda Anambas,” jelasnya.

“Sedangkan daftar pejabat yang dikirimi surat tersebut yaitu Dirjen Hubla, Kemhub, Dirjen Hukum dan Perjanjian lnternasional, Kemlu, Dirjen PPl, Kemkominfo, Dirjen Strategi Pertahanan, Kemhan, Asintel Panglima TNI, Kabais TNI, Aspam Kasal,Kalemsaneg, dan Bupati Kepulauan Anambas,” pungkasnya, (SK-RD)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100