JAKARTA – Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa di Kepulauan Riau saat ini menjadi yang tertinggi di Indonesia. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pelaku usaha mengenai dasar penetapan nilainya, terutama karena selisihnya cukup jauh dibandingkan provinsi penghasil pasir kuarsa lainnya seperti Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
PEMBAHASAN
Apa itu HPM Pasir Kuarsa?
HPM atau Harga Patokan Mineral merupakan harga acuan yang digunakan pemerintah sebagai dasar penghitungan nilai jual mineral tertentu, termasuk pasir kuarsa. Nilai HPM menjadi salah satu komponen dalam perhitungan penerimaan negara dan pajak daerah di sektor pertambangan.
Mengapa HPM Kepri Menjadi yang Tertinggi?
Berdasarkan data yang disampaikan Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Kepulauan Riau menetapkan HPM sebesar Rp210.000 per ton untuk Kabupaten Lingga dan Rp250.000 per ton untuk Kabupaten Natuna.
Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan beberapa provinsi lain.
Sebagai perbandingan:
- Bangka Belitung sekitar Rp50.000 per ton.
- Kalimantan Barat berkisar Rp50.000–Rp66.000 per ton.
- Kalimantan Tengah sekitar Rp83.000 per ton.
Perbedaan inilah yang menjadi salah satu alasan HIPKI meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
Apa yang Menjadi Sorotan HIPKI?
Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, menilai persoalan utama bukan hanya besaran HPM, tetapi juga mekanisme penyusunannya.
Menurutnya, di Kalimantan Tengah penetapan HPM dilakukan melalui diskusi bersama pelaku usaha dengan mengacu pada harga jual rata-rata di mulut tambang sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara di Kepulauan Riau, HIPKI menilai proses tersebut belum sepenuhnya melibatkan asosiasi maupun pelaku usaha.
Apa Dampaknya bagi Investasi?
HIPKI menilai HPM yang terlalu tinggi dapat memengaruhi daya saing industri pasir kuarsa di Kepulauan Riau.
Jika biaya yang menjadi dasar pengenaan kewajiban fiskal meningkat, pelaku usaha berpotensi menghadapi beban yang lebih besar dibandingkan daerah lain. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi minat investasi maupun keberlangsungan kegiatan pertambangan.
Di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga agar penerimaan daerah tetap optimal tanpa menghambat aktivitas usaha.
Bagaimana Sikap Pemerintah?
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyatakan pemerintah akan berhati-hati sebelum mengambil keputusan mengenai evaluasi HPM.
Pemerintah berencana melakukan studi banding ke Kalimantan Tengah maupun Kalimantan Barat untuk mempelajari mekanisme penetapan HPM, termasuk pelibatan pelaku usaha dalam proses penyusunannya.
Ansar menegaskan evaluasi harus mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan investasi sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat diterima seluruh pemangku kepentingan. ***
















