GESER UNTUK BACA BERITA
NASIONAL

HIPKI Bandingkan Mekanisme Penetapan HPM Kepri dengan Kalimantan Tengah

×

HIPKI Bandingkan Mekanisme Penetapan HPM Kepri dengan Kalimantan Tengah

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari menjelaskan perbedaan mekanisme penetapan HPM pasir kuarsa antara Kepulauan Riau dan Kalimantan Tengah.
Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, menyebut mekanisme penetapan HPM pasir kuarsa di Kalimantan Tengah dapat menjadi referensi bagi Kepulauan Riau karena melibatkan pelaku usaha sejak awal proses penyusunan kebijakan. (Foto : HIPKI)

JAKARTAHimpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) membandingkan mekanisme penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan Kalimantan Tengah. Perbedaan utama yang disoroti adalah keterlibatan pelaku usaha dalam proses penyusunan kebijakan.

Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan mekanisme penyusunan HPM yang melibatkan pelaku usaha sejak tahap awal pembahasan. Menurutnya, pendekatan tersebut menghasilkan kebijakan yang lebih realistis dan dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Di Kalimantan Tengah, sejak awal penetapan HPM pasir kuarsa, Dinas ESDM selalu melibatkan pelaku usaha. Sementara di Kepri, kami menilai proses penetapannya terkesan dilakukan sepihak tanpa melibatkan asosiasi maupun pelaku usaha,” kata Ady dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2026.

Ady menjelaskan dirinya telah berkomunikasi dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Joni Harta, untuk memahami mekanisme penetapan HPM di provinsi tersebut.

Dari komunikasi itu, HIPKI memperoleh informasi bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan HPM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dengan mengacu pada harga jual rata-rata di mulut tambang. Namun, proses penyusunannya dilakukan melalui diskusi bersama pelaku usaha sehingga kebijakan yang dihasilkan mempertimbangkan kondisi industri di lapangan.

Menurut Ady, mekanisme tersebut layak menjadi referensi bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang saat ini tengah mengevaluasi HPM pasir kuarsa.

Ia juga mengungkapkan informasi dari Dinas ESDM Kalimantan Tengah bahwa jajaran Dinas ESDM Kepulauan Riau sebenarnya pernah melakukan studi banding mengenai mekanisme penetapan HPM ke provinsi tersebut pada 2024.

Karena itu, HIPKI berharap rencana Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad yang kembali menginstruksikan studi banding ke Kalimantan Tengah maupun Kalimantan Barat tidak hanya membandingkan besaran HPM, tetapi juga mempelajari proses penyusunan kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Yang perlu dipelajari bukan hanya angkanya, tetapi bagaimana proses penyusunannya sehingga menghasilkan kebijakan yang dapat diterima pemerintah dan dunia usaha,” ujar Ady.

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menginstruksikan Dinas ESDM Kepri melakukan studi banding ke Kalimantan Tengah atau Kalimantan Barat sebagai bagian dari evaluasi HPM pasir kuarsa. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan investasi. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100