JAKARTA – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) menilai proses penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa di Provinsi Kepulauan Riau belum sepenuhnya melibatkan pelaku usaha sebagai pihak yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, mengatakan keterlibatan pelaku usaha sejak tahap penyusunan menjadi faktor penting agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan keberlangsungan investasi.
“Di Kalimantan Tengah, sejak awal penetapan HPM pasir kuarsa, Dinas ESDM selalu melibatkan pelaku usaha. Sementara di Kepri, kami menilai proses penetapannya terkesan dilakukan sepihak tanpa melibatkan asosiasi maupun pelaku usaha,” kata Ady dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Ady, penyusunan HPM seharusnya tidak hanya berorientasi pada besaran nilai yang ditetapkan, tetapi juga memperhatikan proses pembentukannya. Ia menilai kebijakan yang disusun melalui dialog bersama para pemangku kepentingan akan lebih mudah diterima dan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat.
Sebagai perbandingan, Ady mengungkapkan dirinya telah berkomunikasi dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Joni Harta, mengenai mekanisme penyusunan HPM di provinsi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan HPM dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yakni berdasarkan harga jual rata-rata pada mulut tambang. Namun, proses penyusunannya dilakukan melalui pembahasan bersama pelaku usaha sejak awal.
Menurut Ady, pendekatan tersebut dinilai mampu menghasilkan kebijakan yang tetap memberikan kepastian bagi pemerintah sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.
Ia juga mengungkapkan informasi dari Dinas ESDM Kalimantan Tengah menyebutkan bahwa jajaran Dinas ESDM Kepulauan Riau sebenarnya pernah melakukan studi banding mengenai mekanisme penetapan HPM ke provinsi tersebut pada 2024.
Karena itu, HIPKI berharap rencana Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad yang kembali menginstruksikan studi banding ke Kalimantan Tengah maupun Kalimantan Barat tidak hanya membandingkan besaran HPM, tetapi juga mempelajari pola penyusunan kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Yang perlu dipelajari bukan hanya angkanya, tetapi bagaimana proses penyusunannya sehingga menghasilkan kebijakan yang dapat diterima pemerintah dan dunia usaha,” ujar Ady.
Sebelumnya, saat menerima audiensi HIPKI di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa, 7 Juli 2026, Gubernur Ansar Ahmad meminta Dinas ESDM Kepulauan Riau melakukan studi banding ke Kalimantan Tengah atau Kalimantan Barat sebagai bagian dari evaluasi HPM pasir kuarsa.
Ansar menegaskan evaluasi tersebut bertujuan memperoleh referensi yang tepat agar penetapan HPM mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan pajak daerah dan keberlanjutan investasi. Selain itu, pemerintah juga akan menyamakan pemahaman mengenai definisi harga pada mulut tambang serta melibatkan asosiasi pelaku usaha dalam proses pembahasannya. ***
















