Sijori Kepri, Tanjungpinang — Untuk membatasi dan antisipasi merebak Virus Corona, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang, mengeluarkan keputusan, untuk sementara, jadwal kunjungan ditiadakan.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas 1 Tanjungpinang, Al Imran, mengatakan, keputusan ini diambil, berpedoman selebaran yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
”Keputusan meniadakan jadwal kunjungan ini telah disetujui dan ditandatangani Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas 1 Tanjungpinang, Bapak Sugeng Handono,” ujar Al Imran, Rabu, (18/3/2020).
Adapun bunyi selebaran yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, adalah ”Mohon dukungan upaya preventif kami, untuk melindungi seluruh Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan kami melalui, 1, Upaya sementara waktu, menunda layanan kunjungan mulai hari Rabu tanggal 18 Maret hingga 31 Maret 2020.
Bunyi lainnya, 2, Kunjungan akan kami buka kembali pada hari Rabu, tanggal 01 April 2020, atau memperhatikan perkembangan selanjutnya. Dan, 3, Pengiriman kebutuhan warga Binaan Pemasyarakatan masih diizinkan pemeriksaan dan dititipkan di pos WASRIK (Pos depan).
”Dengan ketentuan berlaku mulai hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, dan termakasih atas dukungannya,” tutupnya. (Wak Tar)








